JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Model majalan dewasa, Beiby Putri ditangkap pihak kepolisian karena kasus narkoba. Ia ditangkap pada Jumat (5/2/2021) pekan lalu bersama barang bukti dua plastik klip berisi serbuk putih yang diduga merupakan sabu.
Dua plastik klip berisi serbuk putih tersebut masing-masing seberat 0,2 gram dan 1,85 gram. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, salah satu plastik yang berisi serbuk putih 1,85 gram ternyata bukan merupakan sabu.
“Yang 1,85 gram ini ternyata tawas. Kami masih melakukan pendalaman terkait hal ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2021).
Diduga, Beiby Putri telah tertipu oleh bandar sabu langganannya yang bernama Reza. Yusri menerangkan Beiby Putri mulai menjadi pelanggan sabu dari Reza sejak September 2020.
“Pertama kali memesan September 2020 sebanyak setengah gram, lalu bulan Oktober kembali memesan setengah gram juga,” ujar Yusri.
Setelah itu, Beiby Putri kembali memesan sabu kepada pengedar yang sama pada akhir Desember 2020 sebanyak 1 gram dan 1,85 gram.
Paket sabu yang 1 gram itu tersisa sebanyak 0,2 gram yang kemudian ditemukan polisi di kamar apartemen Beiby di hari penangkapan.
“Tapi yang 1,85 gram ini ternyata tawas. Kami masih melakukan pendalaman terkait hal ini,” kata Yusri.
Mengenai alasannya memakai narkoba, kepada penyidik Beiby Putri mengaku hanya ingin menghilangkan stres. Ia mengatakan sejak pandemi Covid-19 merebak, banyak kekosongan pekerjaan yang dialaminya.
Beiby Putri ditangkap polisi di Apartemen Bassura City, Tower Geranium, Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat, 5 Februari 2021.
Yusri mengatakan, polisi awalnya menemui Beiby Putri di lobi apartemen karena diduga sedang membawa sabu.
Dari hasil pemeriksaan urine, menunjukkan bahwa Beiby Putri positif mengonsumsi metafetamin atau sabu. Beiby Putri mengatakan sabu tersebut dipesan dari seseorang pengedar di daerah Johar Baru bernama Reza.