Beranda Daerah Karanganyar Nekat Ngeyel, 5 Pesta Hajatan Pernikahan di Karanganyar, Dibubarkan Paksa. Yang Punya...

Nekat Ngeyel, 5 Pesta Hajatan Pernikahan di Karanganyar, Dibubarkan Paksa. Yang Punya Hajat Diamankan Polisi dan Dibawa ke Polsek!

Hajatan dibubarkan oleh Satpol PP karena dinilai melanggar protokol kesehatan / Foto: Beni Indra

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sejumlah acara hajatan terpaksa dibubarkan aparat karena melanggar aturan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 selama dua hari gerakan Jateng di Rumah Saja, Sabtu-Minggu (6-7/2/2021).

Tidak hanya itu, salah satu empunya hajat atau pihak penyelenggara hajatan juga terpaksa dibawa ke kantor polisi karena melakukan pelanggaran berat.

Pelanggarannya seperti menyelenggarakan acara di malam hari, mengundang orkes musik dan memicu kerumunan dengan menata meja kursi.

Di salah satu lokasi di Mojogedang, pemilik hajatan terpaksa diamankan polisi. Pasalnya ia dinilai telah melanggar seluruh aturan PPKM.

Selain mengabaikan aturan jaga jarak juga mencurangi izin keramaian. Kapolsek Mojogedang, AKP Mardiyanto membenarkan seorang warga dimintai keterangan di tengah hajatan sedang berlangsung. Ia tak lain adalah tuan rumah hajatan itu.

“Kami minta pemilik hajatan menandatangani surat keterangan untuk tidak mengulangi tindakannya,’’ kata Kapolsek kepada wartawan kemarin.

Sementara, Kepala Satpol PP Karanganyar, Yophie Eko Jatiwibowo mengatakan lokasi hajatan yang dibubarkan paksa tersebar di beberapa lokasi.

Baca Juga :  Kesbangpol dan IPARI Karanganyar Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama

Seperti di Ngargoyoso, Tasikmadu, Mojogedang, Karanganyar Kota dan Jenawi. Hajatan dibubarkan karena melanggar Instruksi Bupati Nomor 180/3 Tahun 2021 Tentang PPKM.

Dalam catatan Satpol PP Karanganyar, pembubaran pada Sabtu (6/2/2021) terjadi di Dusun Tlukan, Desa Jatirejo Ngargoyoso, Dusun Wonokerso RT 01 RT 03 Desa Wonolopo Kecamatan Tasikmadu,
Dusun Tunggulsari, Desa Pojok, Kecamatan Mojogedang.

Sedangkan pada Minggu (7/2/2021), pembubaran hajatan di Green Resto Karanganyar Kota dan di Dusun Cetho Rt 1/Rw III Desa Gumeng Jenawi.

“Pelanggaran protokol kesehatan. Seperti nekat memasang meja kursi. Itu sudah dilarang karena memicu tamu berkerumun dan lama berada di hajatan. Sebab pola santapannya piring terbang. Lalu tanpa izin menggelar hajatan. Parahnya lagi, hajatan berlangsung di malam hari. Petugas ada yang langsung membubarkan ada pula yang memberi kesempatan tuan rumah mematuhi prokes dengan menyingkirkan meja kursinya. Lalu kembi ke aturan banyu mili yakni tamu datang, nyumbang, bawa makanan pulang lalu pamit,” urainya.

Baca Juga :  Kesbangpol dan IPARI Karanganyar Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama

Dalam hajatan yang dibubarkan, Satpol PP didampingi aparat polsek dan koramil. Mereka mengulang kembali aturan PPKM bagi penyelenggaraan hajatan. Wardoyo