SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil mengungkap pencurian pulsa dan pembelian voucher game ilegal serta registrasi kartu perdana ilegal yang terjadi di wilayah hukum Polda Jateng.
Hal ini disampaikan oleh Kapolda JatengIrjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, saat menggelar konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (8/2/2021).
“Penyidik Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jateng pada tanggal 25 Januari 2021 berhasil mengamankan 3 (tiga) orang dengan inisial RRS, FDS dan ATS yang diduga merugikan pelanggan provider seluler Telkomsel dan pihak Telkomsel. Ketiganya ditangkap secara terpisah, yaitu di Jl. Raden Patah Rejomulyo Semarang dimana dilakukan pencurian pulsa dan pembelian voucher game ilegal, dan di Jalan Kwaron Bangetayu Genuk Semarang dimana dilakukan registrasi kartu perdana ilegal,” papar Kapolda.
Pada kegiatan yang dipimpin oleh Kasubdit V/Siber, AKBP Achmad Muhaimin itu juga diamankan barang bukti 4 Laptop, 2 PC, 20 modem pool, 5 buah flashdisk, 1.434 box kartu perdana Telkomsel dan 2 unit sepeda motor.
“Pengungkapan ini merupakan kejadian yang pertama yang berhasil diungkap oleh Polri, dimana terdapat pelaku yang selain merugikan pelanggan kartu seluler juga merugikan pihak provider, dalam hal ini pihak Telkomsel. Sehingga saya sangat mengapresiasi pengungkapan ini,” imbuh Kapolda Jateng.
Perbuatan tersebut bermula dari temuan pihak PT. Telkomsel yang mengindikasi pada rentang waktu Juni 2020 sampai Januari 2021 terdapat transfer pulsa secara tidak wajar.
Dari situ mereka mengendus ada indikasi pencurian pulsa dari kartu telkomsel pra bayar ke kartu pra bayar lain.
Serta adanya pelanggan kartu pasca bayar Telkomsel yang mengeluhkan pembengkakan tagihan biaya telepon karena pembelian voucher game yang tidak pernah dilakukan oleh pelanggan.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com