Beranda Daerah Semarang Ngaku Pakai Barang Haram Agar Punya Kekuatan, Juragan Telor Asin di Kebumen...

Ngaku Pakai Barang Haram Agar Punya Kekuatan, Juragan Telor Asin di Kebumen Ditangkap Polisi. Pemasoknya Juga Ikut Dikukut

KEBUMEN, JOGLOSEMARNEWS.COM -Sat Resnarkoba Polres Kebumen kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.

Dua tersangka masing-masing inisial MM (52) warga Desa Klegenwonosari Kecamatan Klirong Kebumen, dan MR (29) warga Desa Jatimalang Kecamatan Klirong Kebumen diamankan dalam perkara ini.

Kapolres Kebumen, AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Resnarkoba AKP Paryudi saat konferensi pers mengungkapkan, para tersangka diamankan pada hari Senin (25/1/2021) di wilayah Kecamatan Klirong.

“Setelah kita lakukan penggeledahan kepada para tersangka, kita mengamankan barang bukti ini,” jelas AKP Paryudi didampingi Kasubbag Humas Polres Iptu Sugiyanto sambil menunjukkan barang bukti Sabu, Senin (1/2/2021).

Penangkapan bermula adanya informasi, jika tersangka MM memiliki paket Sabu yang akan dikonsumsi.

Mendapati informasi itu, Sat Resnarkoba bersama Unit Reskrim Polsek Klirong melakukan penyelidikan dan penangkapan kepada tersangka MM sekitar pukul 21.30 WIB.

Baca Juga :  Guru Sekolah di Jepara Diserempat Lalu Ditembak Saat Akan Menjemput Anaknya

Dari hasil penangkapan itu polisi menemukan satu paket Sabu yang ternyata diperoleh dari tersangka MR.

Polisi bergerak cepat melakukan pengejaran kepada MR yang malam itu telah diketahui keberadaannya.

Sesaat itu juga, MR akhirnya bisa diamankan berikut 4 paket sabu. Kepada polisi, para tersangka mengaku bahwa Sabu-sabu itu adalah miliknya.

Tersangka MR selain pemakai ia juga pengedar. Sedang untuk tersangka MM, ia adalah pemakai.

MM memperoleh Sabu dari tersangka MR seharga Rp 500.000. Keterangan MR, ia mengkonsumsi Sabu agar memiliki kekuatan lebih saat membuat telur asin.

Tersangka MR dalam kesehariannya adalah pengrajin telor asin di daerahnya.
Karena perbuatannya tersangka MM dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun penjara.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Jateng Sepakat Tak Ada Pembatasan Pasokan Susu dari Peternak ke Industri Pengolahan. Tata Kelola Produksi Juga Diperbaiki

Sedang tersangka MR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun penjara. Wardoyo