JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Pemkot Semarang Akan Rehab 1.641 RTLH di Tahun ini

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi turun langsung ke wilayah Muktiharjo Kidul, Kecamatan Pedurungan, untuk melakukan verifikasi langsung sejumlah rumah tidak layak huni yang akan dibedah. Ist
ย ย ย 

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM -โ€“ Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang akan melakukan bedah rumah terhadap 1.641 rehab rumah tidak layak huni (RTLH).

Hal itu disampaikan Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi saat melakukan verifikasi langsung ke sejumlah rumah tidak layak huni di wilayah Muktiharjo Kidul, Kecamatan Pedurungan, Semarang.

Di Muktiharjo Kidul sendiri proses bedah rumah tengah berlangsung untuk tiga unit rumah. Menurut Hendi percepatan proses Rehab RTLH di kawasan Muktiharjo Kidul dilakukan, mengingat wilayah tersebut merupakan salah satu yang terdampak oleh adanya hujan ekstrem di Kota Semarang pada tanggal 6 Februari 2021 lalu.

โ€œProses program RTLH sebenarnya cukup panjang, karena harus melalui proses pengajuan, verifikasi lapangan oleh Dinas terkait, pembuatan RAB dan penganggaran,โ€ terang dia.

โ€œUntuk program RTLH yang dilaksanakan Tahun 2021, proses verifikasi, penyusunan RAB dan lain-lain pada Tahun 2020,โ€ terang Hendi sapaan akrab orang nomor satu di Kota Semarang tersebut belum lama ini.

โ€œTapi yang terkena bencana, puting beliung, pohon tumbang, atau bencana lainnya maka ada pengecualian. Contohnya di Muktiharjo Kidul yang terdampak hujan ekstrem kemarin, sudah kita cek lapangan, hari ini disurvey, minggu depan mulai pengerjaannya,โ€ imbuh dia.

โ€œAda tiga rumah di wilayah Muktiharjo Kidul,โ€ tegas Hendi.

Sementara Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman, Ali, mengungkapkan program Rehab RTLH di Kota Semarang akan bersumber pada dua anggaran, yaitu anggaran pembangunan daerah dan anggaran pembangunan pemerintah pusat.

โ€œUntuk tahun 2021 dari anggaran pusat (APBN) 741 unit dari APBD 900 unit,โ€ terang Ali.

Lebih lanjut Ali menerangkan, tidak ada pengecualian bagi warga untuk mengajukan RTLH sepanjang syarat terpenuhi. Setelah mengajukan, Pemerintah kota Semarang akan melakukan verifikasi lapangan untuk menentukan rumah tersebut memenuhi persyaratan atau tidak.

Verifikasi dilakukan agar yang mendapatkan bantuan ini memang masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

โ€œSedangkan untuk persyaratan yang harus dipenuhi warga yang ingin memperoleh program rehab RTLH antara lain surat pengantar atau keterangan tidak mampu dari pihak kelurahan, tanah yang ditempati tidak sengketa dan atas nama sendiri serta dengan melampirkan KK dan KTP,โ€sambung Ali. Kahlil

Berita ini telah tayang diย https://grobogan.JOGLOSEMARNEWS.COM /2021/02/351497/

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com