YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Setelah melakukan koordinasi antara provinsi, Pemda DIY akhirnya mengubah skema untuk skrining terhadap kendaraan yang melintas di perbatasan DIY-Jateng selama libur Imlek, dari Kamis (11/2/2021) hingga Minggu (14/2/2021).
Jika sebelumnya skrining akan dilakukan pada kendaraan luar yang masuk ke wilayah DIY, akhirnya dibalik, di mana skrining akan diterapkan pada orang yang akan keluar dari DIY.
Hal itu dikatakan oleh Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji. Dia mengatakan, perubahan tersebut sudah melalui koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jateng.
Kedua pihak sepakat bahwa hanya kendaraan yang akan keluar wilayah provinsi yang bakal dicek surat kelengkapannya.
Masyarakat yang hendak melakukan perjalanan keluar daerah diharuskan membawa surat keterangan negatif rapid test antigen, GeNose, ataupun PCR.
“DIY melakukan skrining orang yang mau keluar, Jawa Tengah juga skrining yang mau keluar. Supaya kita tidak nyegati (memberhentikan) orang yang sudah melakukan perjalanan jauh,” jelas Aji di kantornya Rabu (10/2/2021).
Aji menjelaskan, pengecekan tidak dilakukan selama 24 jam penuh sehingga tidak semua kendaraan akan diberhentikan.
Pengecekan dilaksanakan secara acak untuk mencegah terjadinya kemacetan panjang.
“Skrining nanti kita lakukan secara acak saja, tidak mungkin dilakukan terus menerus 24 jam,” jelasnya.
Pemda DIY, lanjut Aji, tidak menyediakan layanan rapid test di titik-titik pengawasan. Sehingga mereka yang belum melaksanakan tes akan diminta putar balik atau mencari fasilitas layanan kesehatan terdekat untuk menjalani tes.
“Kan sudah kita umumkan jadi itu (tes) jadi kewajiban masing-masing orang yang melakukan perjalanan. Sehingga kita tidak menyediakan tempat dan petugas tes di checkpoint, mereka yang tidak membawa kita minta balik saja,” paparnya.
Penjagaan akan dilakukan di tiga titik perbatasan DIY, yakni wilayah timur di jalur Prambanan-Yogyakarta, wilayah barat di perbatasan Temon, Kulon Progo-Purworejo, dan sisi utara Tempel, Sleman-Magelang.