Beranda Daerah Solo Penipuan dan Penggelapan Jadi Tren Kejahatan di Wilayah Hukum Solo, Salah Satunya...

Penipuan dan Penggelapan Jadi Tren Kejahatan di Wilayah Hukum Solo, Salah Satunya Berkedok Arisan Online

Wanita asal Surabaya berinisial IW (48) diperiksa aparat Polresta Surakarta karena melakukan penipuan dan penggelapan dana Owner Distributor BBM Industri Solo PT SHA, Aryo Hidayat Adiseno. Dok Polresta Solo

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Kasatreskrim Polresta Surakarta Kompol Purbo Adjar Waskito menyebut kasus penipuan dan penggelapan masih jadi tren kejahatan.

Hal itu ditegaskan Purbo saat ditemui awak media di Mapolresta Surakarta, Selasa (9/2/2021). Dua kasus tersebut menimpa masyarakat dari berbagai kalangan.

“Selalu jadi tren ketika seseorang memanfaatkan kelemahan orang lain. Ketika seseorang itu biasanya pelaku memanfaatkan ketidaktahuan korban. Sehingga korban bisa ditipu, aset korban dipindahtangankan tanpa melalui proses hukum yang resmi,” kata Purbo mewakili Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Tahun lalu, beberapa kasus penipuan dan penggelapan memang terjadi di wilayah Kota Bengawan. Sebut saja kasus penipuan berkedok arisan online kembali mencuat.

Sebanyak 43 orang menjadi korban arisan fiktif melalui grup WhatsApp (WA). Mereka terbuai dengan iklan di Instagram oleh influencer yang mengiklankan arisan itu. Kerugian disebut-sebut mencapai Rp 6 miliar.

Baca Juga :  Kumpulan Ucapan Sungkeman dalam Bahasa Jawa Krama, Simpel dan Mudah Dihafal

Lalu Satreskrim Polresta Surakarta juga menangkap seorang wanita berinisial IW, 49, warga Surabaya. Wanita yang merupakan salah seorang pimpinan perusahaan itu terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan uang sebanyak Rp 15 miliar berkaitan penjualan bahan bakar non subsidi.

Serta kasus penipuan dan penggelapan sebuah mobil rental Honda Brio Satya nomor polisi L-1956-AO, dengan tersangka Sriyono (29), warga Selo, Boyolali.

Lalu apa modusnya? Purbo memaparkan sebagian besar menggunakan cara mengungkapkan kata-kata bohong kepada calon korban.

“Dengan rangkaian kata bohong sehingga membuat korban percaya apa yang dikatakan, sehingga korban mau menyerahkan asetnya yang dimiliki. semua itu dari rangkaian kata-kata bohong dan perbuatan perbuatan yang melanggar hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  Wapres Gibran Apresiasi Upaya Didit Prabowo Kumpulkan Semua Tokoh: Mas Didit Tokoh Yang Bisa Diterima Semua Pihak

Disinggung mengenai latar belakang pelaku, mantan Kasatreskrim Polres Wonogiri itu menyebut beragam.

“Ada yang pelaku tunggal ada juga yang komplotan,” pungkasnya. Prabowo