JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Perhatian, Mulai Hari Ini Tarif Rawat Jalan Semua Puskesmas di Karanganyar Naik 300 % Jadi Rp 15.000. Surat Keterangan Dokter Juga Naik dari Rp 6.500 Jadi Rp 15.000!

Joglosemarnews/Marwantoro S Gedung Calon Puskesmas Colomadu II tampak dari depan.
   

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM -Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Karanganyar resmi nenerapkan tarif baru untuk layanan kesehatan rawat jalan.

Kenaikan tarif itu resmi berlaku di seluruh puskesmas bagi pasien non-BPJS Kesehatan. Tarif yang semula dipatok Rp 5.000 kini naik tiga kali lipat menjadi menjadi Rp 15.000.

Keputusan itu diberlakukan mulai tanggal 1 Februari kemarin. Kenaikan itu diklaim sebagai penyesuaian setelah 10 tahun tidak mengalami perubahan.

“Perubahan tarif layanan kesehatan puskesmas ini berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup). Berlaku mulai 1 Februari 2021 bahwa tarif layanan puskesmas non BPJS Kesehatan Rp 15.000 bagi pasien rawat jalan. Selama 10 tahun terakhir, retribusinya Rp 5.000. Kenaikannya mengikuti kebutuhan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) yang harus dipenuhi,” kata Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar, Purwati kepada wartawan di Karanganyar, Rabu (3/2/2021).

Purwati menguraikan di Karanganyar terdapat 21 puskesmas berstatus BLUD. Status itu mengandung konsekuensi bahwa kebutuhan puskesmas tersebut selain disubsidi pemerintah juga mengandalkan retribusi pelayanan yang dibayar pasien.

Kenaikan sampai tiga kali lipat tersebut telah disosialisasikan ke kemasyarakat sejak awal Januari 2021. Menurutnya selama sosialisasi yang berlangsung 1 bulan tersebut, respon masyarakat dinilai cukup positif.

Lebih lanjut, Purwati menguraikan tarif baru itu diyakini tak terlalu membebani pasien. Kenaikan tarif tak hanya di rawat jalan, namun juga rawat inap, surat keterangan dokter hingga tindakan medis.

“Rp 5.000 itu dari 2010 lho. Uang segitu sekarang bisa dapat apa. Ini malah sudah bisa periksa dokter. Sekarang ada pebyesuaian tarif, namun masih terjangkau. Kenaikan ini juga untuk memenuhi kebutuhan Puskesmas mengadakan beberapa item harga bahan medis habis pakai, yang juga harganya tidak murah,” terangnya.

Ia berharap masyarakat yang akan memeriksa kesehatan dan tidak memiliki BPJS kesehatan faskes 1 puskesmas bisa menyesuaikan tarif tersebut. Besaran tarif beragam, tergantung pelayanan kesehatan yang didapat.

Perubahan tarif itu juga diterapkan agar masyarakat yang belum mengikuti BPJS kesehatan segera mendaftar.

Terpisah, Kepala Puskesmas Colomadu 1, Tri Sulistyowati mengatakan pasien non BPJS yang mengakses layanannya tak menunjukkan gejolak berarti usai pemberlakuan tarif baru.

Ia mengatakan, retribusi surat keterangan dokter juga naik menjadi Rp 15.000 dari semula Rp 6.500.

“Sudah kita sosialisasikan Januari lalu. Di Colomadu 1 aman-aman saja. Enggak ada yang komplain tarif naik,” ujarnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com