JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah

Praktik Aborsi Ilegal Milik Pasutri di Bekasi Dibongkar Pihak Kepolisian, Pasang Tarif Rp5 Juta dan Pakai Calo untuk Cari Pasien

Konferensi pers pengungkapan kasus praktik aborsi ilegal di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2021). Foto: TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim via Tribunnews
   

BEKASI, JOGLOSEMARNEWS.COM Praktik aborsi ilegal di wilayah Bekasi berhasil dibongkar aparat kepolisian. Pasangan suami istri (pasutri) ST dan ER yang mengelola praktik aborsi ilegal tersebut telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Penangkapan dilakukan petugas Polda Metro Jaya di kediaman kedua tersangka, yang sekaligus menjadi lokasi praktik aborsi ilegal yang beralamat di Kampung Cibitung, RT01 RW05, Kelurahan Padurenan, Mustikajawa, Kota Bekasi, pada 1 Februari 2021 lalu, sekira pukul 14.00 WIB.

Lokasi praktik aborsi ilegal tersebut berada di tengah perkampungan yang cukup lengang, di sebuah rumah dengan pagar hitam dan dinding bercat warna biru.

Menurut Ketua RT setempat, Kusnadi, warga sekitar tidak ada yang menyangka bahwa di lokasi tersebut menjadi tempat praktik aborsi ilegal. Kedua tersangka diketahui sudah tinggal di rumah tersebut sejak lima tahun terakhir.

“Sudah lima tahun tinggal di sini. Aktivitasnya kita nggak ada yang tahu, kaya kerja biasa. Tahunya itu tempat tinggal aja. Kalau ada tamu datang juga warga sekitar tidak tahu,” ujarnya, dikutip Tribunnews dari TribunJakarta.com, Rabu (10/2/2021).

Sementara disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, pasangan ST dan ER mematok tarif hingga jutaan rupiah untuk jasa sekali aborsi.

Baca Juga :  Mobil Berkecepatan Tinggi Hilang Kendali dan Menggasak 3 Pedagang dan Satu Warga di Tangerang, 1 Tewas

Pasangan tersebut juga menggandeng jasa calo untuk mencari calon pelanggan, yang akan mendapat bagian dari tarif yang dibayarkan.

“Ada pembagiannya. Rp 5 juta si korban membayar. Rp 3 juta untuk calo dan Rp 2 juta untuk yang melakukan tindakan,” ujar Kombes Yusri.

Lebih lanjut, Yusri mengatakan bahwa lokasi praktik aborsi tersebut adalah rumah tinggal dan bukan sebuah klinik.

Selain pasangan ST dan ER, polisi juga mengamankan RS, yang diketahui merupakan pasien yang hendak melakukan aborsi.

Pembagian Tugas

Yusri mengatakan, tersangka ER yang berperan melakukan aborsi bukan berprofesi sebagai dokter. Ia hanya pernah bekerja di sebuah klinik aborsi di kawasan Tanjung Priok pada tahun 2000.

“ER ini sebagai pelaku yang melakukan tindakan aborsi. Dia tidak memiliki kompetensi sebagai tenaga kesehatan, apalagi jadi dokter,” kata Yusri.

Di tempat itu, ER bekerja selama empat tahun di bagian pembersihan jasad janin yang telah diaborsi. “Dari situlah dia belajar untuk melakukan tindakan aborsi,” ungkap Yusri.

Ditambahkan Yusri, ER hanya menerima permintaan aborsi dengan usia janin di bawah 2 bulan. “Bagi dia usia (janin) di bawah delapan minggu itu mudah untuk dihilangkan atau dibuang buktinya karena masih berupa gumpalan darah,” ujar dia.

Baca Juga :  Mobil Berkecepatan Tinggi Hilang Kendali dan Menggasak 3 Pedagang dan Satu Warga di Tangerang, 1 Tewas

Sementara ER bertugas sebagai eksekutor aborsi, suaminya, ST bertugas mempromosikan jasa mereka. Dari informasi kepolisian, ST menawarkan jasa aborsi ilegal itu melalui situs internet dan aplikasi WhatsApp.

Melalui situs tersebut, pasien akan terhubung ke sebuah nomor Whatsapp untuk komunikasi. Di nomor itu calon pasien dan eksekutor menyepakati harga aborsi.

“Korban janjian di salah satu tempat yang sudah disepakati dan deal dengan harganya. Kemudian korban atau si ibu yang akan aborsi ini dibawa ke tempat aborsi di kediamannya (tersangka),” terang Yusri.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari lokasi praktik aborsi ilegal di antaranya satu kantong plastik berisi jasad janin hasil aborsi. Selain itu ada satu set alat vakum, tujuh botol air infus dan selang, serta, satu kotak obat perangsang aborsi.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com