JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Revisi UU ITE Tak Bisa Otomatis Pulihkan Demokrasi

Seorang wanita menunjukkan poster tuntutan saat sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menggelar aksi jalan mundur dalam car free day di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 29 September 2019. Dandhy ditangkap pada Kamis (26/9) dan dilepaskan pada Jumat (27/9) dengan status tersangka terkait pelanggaran UU ITE / tempo.co
ย ย ย 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Revisi terhadap Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektroni (UU ITE) tidak secara otomatis memulihkan demokrasi yang tercabik-cabik belakangan ini.

Penilaian itu dilontarkan oleh Manajer Program Lokataru Foundation, Mirza Fahmi. Dia melihat ada tiga hal yang bisa disikapi dari pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membuka wacana revisi UU ITE tersebut.

“Pertama, pernyataan Presiden di tengah tekanan ini dapat dilihat sebagai upaya memperbaiki wajah demokrasi yang lesu selepas indeks demokrasi Indonesia dinyatakan menurun,” ucap Mirza dalam konferensi pers daring pada Rabu (16/2/2021).

Menurut Mirza, hal ini bisa menjadi momentum bagi Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang hendak berpegang pada prinsip restorative justice, untuk sesegera mungkin memulihkan korban-korban kriminalisasi pasal karet dari beleid yang ditandatangani 2011 silam.

Baca Juga :  Peluang Pertemuan Prabowo-Mega Lebih Besar Ketimbang Jokowi-Mega

Hal ini untuk menunjukkan penyesalan atas praktik pemidanaan via Undang-undang ITE selama ini.

Mirza mengatakan hal kedua dan yang tak kalah penting menyangkut kualitas masyarakat sipil itu sendiri. Apesnya, akibat frekuensi serangan pemerintah terhadap kebebasan berpendapat yang amat masif di dalam keseharian, masyarakat kerap luput melihat bahwa mereka sesungguhnya juga punya kontribusi yang tak sedikit terhadap kemunduran demokrasi.

Sejak 2018, dua kelompok terbesar pelapor Undang-undang ITE adalah pejabat publik dan masyarakat sipil. 35,9 persen pelapor adalah kepala daerah, menteri, aparat keamanan, dan pejabat publik lainnya.

Baca Juga :  Denny Indrayana Tak Yakin Hakim MK Mau Berkorban dan Jadi Pahlawan demi Selamatkan Demokrasi, Seperti Ini Prediksinya

Sedangkan pelapor dari masyarakat sendiri tercatat mencapai 32,2 persen. Di 2019, data yang dihimpun SAFENet menunjukkan setidaknya ada 3100 kasus Undang-undang ITE yang dilaporkan.

Mirza menyatakan, perbedaan tipis antara jumlah pelapor warga dan pemerintah membuktikan bahwa masyarakat sipil sendiri gagal memahami dan mempraktekkan kebebasan berekspresi. Tak ubahnya tabiat pemerintah, semangat memenjarakan lawan bicara nyatanya ikut lestari di masyarakat.

Lokataru Foundation menilai revisi UU ITE tak akan banyak mengurangi kemampuan negara dalam mengkriminalisasi warga.

“Ini bukan hanya soal dokumen hukum semata, tetapi kemampuan pemerintah, termasuk warganya, yang masih dipertanyakan saat berjumpa dengan kritik di ruang publik,” kata Mirza.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com