JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Revisi UU ITE Bakal Libatkan Korban, Pelapor Hingga Asosiasi Pers dan Masyarakat Sipil

Seorang wanita menunjukkan poster tuntutan saat sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menggelar aksi jalan mundur dalam car free day di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 29 September 2019. Dandhy ditangkap pada Kamis (26/9) dan dilepaskan pada Jumat (27/9) dengan status tersangka terkait pelanggaran UU ITE / tempo.co
ย ย ย 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM ย – Revisi Undang-undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bakal melibatkan pelapor, terlapor hingga asosiasi pers, aktivis dan masyarakat.

Demikian diungkapkan oleh Ketua Tim kajian UU ITE, Sugeng Purnomo lewat keterangan tertulis, Kamis (25/2/2021). Ia mengatakan, kajian tersebut memang bakal melibatkan berbagai narasumber.

“Narasumber yang kami sepakati, kami akan utamakan dari klaster kelompok terlapor atau pelapor. Kami ingin mendengar apa sih yang mereka rasakan dan alami dari proses yang pernah dijalani,” ujarnya.

Selanjutnya, tim juga akan melibatkan kelompok asosiasi pers, dan kelompok aktivis/masyarakat/sipil/praktisi.

“Hal ini untuk melihat pada saat implementasi UU ITE ini, apa yang terjadi dari pengamatan mereka,” ujar Sugeng.

Baca Juga :  Hasto Sebut, untuk Bertemu Megawati, Presiden Jokowi Harus Lewat Anak Ranting

Tim juga akan mendengarkan masukan perwakilan DPR/Parpol hingga kelompok akademisi/pengamat dan kelompok Kementerian/Lembaga.

Sesuai timeline yang disepakati dalam rapat kedua tim kajian pada Rabu kemarin, pekan pertama ini tim akan melakukan kegiatan FGD. Lalu, pekan berikutnya akan ada rapat pembahasan yang diselenggarakan oleh Sub Tim I dan Sub Tim II, selanjutnya penyusunan laporan.

Dalam kesempatan ini, Sugeng menegaskan tim yang dibentuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md ini terdiri dari dua Sub Tim yang memiliki tugas kajian berbeda. Sub Tim Pertama mengkaji bagaimana implementasi aturan ITE.

Baca Juga :  Di MK Banjir Amicus Curiae, di Kawasan Patung Kuda Banjir Massa Berunjuk Rasa, Kubu Prabowo-Gibran Batalkan Aksi

Kemudian sub tim yang kedua adalah untuk mengkaji apakah benar ada pasal-pasal yang dianggap karet serta multitafsir. Sub tim dua ini nantinya yang memberikan rekomendasi perlu tidaknya dilakukan revisi.

“Sekali lagi, sub tim dua ini akan mengkaji perlu atau tidaknya dilakukan revisi. Jadi kami tidak bicara tidak ada revisi atau akan revisi (UU ITE), tapi kami akan berangkat dari pengkajian dan baru setelah itu kami akan merekomendasikan perlu tidaknya dilakukan revisi,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkopolhukam itu.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com