JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Mayoritas Fraksi di DPR Dukung Jokowi Revisi UU ITE, F PDIP dan Golkar Masih Pikir-pikir

Presiden Joko Widodo. Foto : dok
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merevisi UU ITE mendapat apresiasi dan dukungan dari mayoritas fraksi di DPR RI.

Namun, Fraksi PDIP dan Fraksi Golkar masih  mempertimbangkan rencana tersebut. Keduanya memberikan sinyal belum mendukung pelaksanaan revisi terhadap undang-undang tersebut.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin mengakui memang ada dua pasal krusial dan menjadi perdebatan. Yaitu Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2). Namun ia menilai tak ada pasal karet Undang-undang ITE seperti anggapan berbagai pihak selama ini.

“Kedua pasal ini pernah dua kali diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk judicial review dan hasilnya tak ada masalah,” kata Hasanuddin dalam keterangan tertulis, Selasa (16/2/2021) lalu. Masyarakat menyebut keduanya sebagai pasal karet.

Hasanuddin berpendapat yang diperlukan adalah pemahaman penegak hukum terhadap dua pasal itu. Ia mengatakan, Pasal 27 ayat (3) tentang penghinaan dan pencemaran nama baik bersifat delik aduan sehingga pelapor seharusnya orang yang merasa dirugikan langsung, dan bukan orang lain.

Hasanuddin juga menyebut pasal tersebut sudah mengacu dan sesuai dengan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Adapun Pasal 28 ayat (2) tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA. Dalam penerapannya, kata Hasanuddin, tetap harus dibedakan antara kritik terhadap siapa pun dan ujaran kebencian serta penghinaan.

“Kalau dicampuradukkan antara kritik dan ujaran kebencian, maka saya rasa hukum di negara ini sudah tak sehat lagi,” kata dia.

Baca Juga :  Putusan Sengketa Pilpres 2024, Tinggal Menunggu Hati Nurani dan Keberanian MK

Hasanuddin mempersilakan jika Undang-undang ITE harus direvisi, misalnya dengan membuat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasalnya. “Kami di DPR terbuka, bila memang harus direvisi mari bersama kita revisi demi rasa keadilan dan demi tetap utuhnya NKRI,” ujarnya.

Anggota Komisi I dari Partai Golkar, Christina Ariyani mengatakan Presiden Jokowi sebenarnya meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuat pedoman interpretasi resmi terkait pasal-pasal UU ITE yang berpotensi multitafsir.

“Apabila dalam level peraturan tersebut (Peraturan Kapolri atau Surat Edaran Kapolri) problem multitafsir maupun saling lapor sudah bisa dieliminir maka revisi Undang-undang ITE belum diperlukan,” kata Christina.

Dia berujar, revisi undang-undang bisa dilakukan jika ternyata peraturan Kapolri tersebut tak cukup untuk mengatasi problem multitafsir dan saling lapor bersenjatakan Undang-undang ITE.

“Namun jika ternyata implementasi di lapangan masih tidak sesuai dengan harapan, maka revisi ITE menjadi satu-satunya jalan keluar,” kata Christina.

Anggota Komisi I DPR dari NasDem, Willy Aditya mengatakan revisi dapat membuat dunia digital Indonesia semakin sehat. Menurut dia, revisi Undang-undang ITE perlu difokuskan pada pasal-pasal karet dan tumpang tindih yang menimbulkan overkriminalisasi.

Politikus NasDem Taufik Basari yang juga anggota Komisi Hukum DPR juga menyatakan setuju Undang-undang ITE direvisi. “Sebaiknya pasal yang potensial menjadi pasal karet dihapus atau dicabut saja,” kata dia.

Fraksi PKB mendukung perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 itu. Menurut dia, pelaksanaan Undang-undang ITE melenceng dari tujuan awal utnuk mencegah kejahatan transaksi elektronik.

Baca Juga :  Hasto Sebut, untuk Bertemu Megawati, Presiden Jokowi Harus Lewat Anak Ranting

“Pasal karet yang ada di UU ITE sejatinya juga hasil revisi, namun masih parsial, multitafsir, dan mudah melenceng dari tujuan Undang-undang ITE.”

Fraksi Partai Demokrat mendukung revisi UU ITE. Wakil Sekretaris Fraksi Demokrat, Irwan, mengatakan revisi UU ITE sebenarnya telah masuk dalam longlist Program Legislasi Nasional 2020-2024.

“Kalau memang dianggap prioritas oleh Presiden Jokowi kemungkinan masing-masing fraksi di DPR RI akan mempertimbangkan untuk sepakat membahas dan memasukkannya dalam Prolegnas prioritas 2021,” kata Irwan.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKS, Sukamta mengatakan partainya mengusulkan revisi Undang-undang ITE beberapa tahun terakhir, tetapi kandas karena kurang dukungan parlemen. Maka, kata dia, PKS menyambut baik dan sangat setuju jika pemerintah hendak mengajukan perubahan.

“Jangan sampai revisi Undang-undang ITE ini nantinya hanya move politik kosong belaka,” kata Sukamta.

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional DPR Saleh Partaonan Daulay menyatakan mendukung revisi Undang-undang ITE. Namun menurut Saleh, inisiatif revisi itu sebaiknya datang dari pemerintah.

“Biasanya kalau pemerintah yang mengusulkan birokrasi pelaksanaannya lebih mudah, tidak berbelit,” kata Saleh.

Anggota Komisi I DPR dari Partai Persatuan Pembangunan, Syaifullah Tamliha juga setuju dengan rencana revisi UU ITE.

Ia mengatakan hal ini sekaligus menjawab pertanyaan dari mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla ihwal bagaimana cara mengkritik tanpa dipanggil polisi.

“Ide dan gagasan Presiden Jokowi tersebut kita sambut hangat bagi kehidupan demokrasi yang lebih baik,” kata Tamliha.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com