JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Edhy Prabowo, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan disebut memerintahkan bawahannya membeli delapan buah sepeda senilai Rp 168 juta.
Hal itu disampaikan staf khususnya, Safri, saat bersaksi dalam sidang kasus suap ekspor benur dengan terdakwa Suharjito.
“Untuk keperluan Pak Menteri,” kata Safri di sidang kasus suap ekspor benih lobster di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/2/20210.
Safri mengatakan perintah Edhy Prabowo itu disampaikan melalui Amiril Mukminin. Amiril merupakan sekretaris pribadi Edhy. Safri dan Amiril sama-sama menyandang status tersangka dalam perkara ini.
Menurut Safri, Amiril menyampaikan bahwa ada perintah untuk membeli 8 sepeda. Sepeda itu nantinya akan ditaruh di rumah dinas menteri. Safri mengatakan bahwa ada temannya yang bisa membantu mencarikan sepeda itu.
“Temannya Pak Menteri juga. Jadi dia yang bisa mengusahakan untuk membelikan sepeda,” kata Safri.
Jaksa KPK kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan yang berisi bahwa setelah itu Safri menerima uang sebanyak Rp 168 juta. Uang dikirim dengan transfer dari sekretaris istri Edhy Prabowo, Ainul Faqih.
Selanjutnya uang itu dibelikan 8 unit sepeda dengan harga Rp 14 juta per unit. Sisa uang dari sekretaris istri Edhy Prabowo ini kemudian dibelikan ponsel.
“Seingat saya seperti itu,” kata Safri mengkonfirmasi isi BAP.