JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Tak Hanya Dilarang Keluar Kota, ASN Juga Diwajibkan Isi Absensi Saat Libur Imlek untuk Pengawasan

Ilustrasi PNS.
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ternyata tak hanya dilarang pergi keluar kota saja saat libur Imlek bagi para aparatur sipil negara (ASN) yang jatuh pada hari Jumat (12/2/2021).

Mereka juga diwajibkan untuk melakukan absensi sebagai bentuk pemantauan.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta kementerian/lembaga dan pemerintah daerah agar melaporkan kepatuhan ASN.

Hal itu terkait Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 4/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini saat konferensi pers terkait “ASN Dilarang Berpergian Saat Libur Imlek” melalui kanal YouTube Kementerian PARB, Kamis (11/2/2021).

“Pada masa liburan Imlek ini, kami minta supaya para pejabat pembina kepegawaian (PPK) menyampaikan laporan pelaksanaan dari surat edaran ini kepada Menpan paling lambat 16 Februari melalui email,” kata Rini.

Baca Juga :  Jokowi Dikabarkan Telepon Hakim MK Tanyakan Hasil Putusan Sengketa Pilpres, Ini Penjelasan MK

Rini menambahkan, sampai hari ini Kementerian PANRB belum menerima laporan terkait pegawai ASN yang melakukan pelanggaran larangan keluar kota.

Isi Absensi

Rini Widyantini mengatakan, perlunya melakukan pengawasan untuk para aparatur sipil negara (ASN) atau PNS saat libur Imlek.

Pengawasan yang dimaksud, yakni dengan wajib mengisi daftar absensi pegawai saat libur Imlek.

Tentunya, ini dilakukan agar ASN tidak berpergian ke luar kota selama libur panjang.

“Saya bisa memberikan contoh, kita selama liburan ini untuk dilakukan absensi selama liburan,” kata Rini.

“Dari absensi ini kita ada keterangan mengenai lokasi dimana kita berada, sehingga bisa dilihat kapan atau bagaimana si pegawai itu berada pada waktu liburan,” tambahnya.

Baca Juga :  Gugatan Ganjar-Mahfud Ditolak, Hasto PDIP: MK Makin Melegalkan Indonesia sebagai Negara Kekuasaan

Untuk mendukung langkah itu, Rini meminta kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah agar mengembangkan metode pengawasan berbasis IT tersebut.

Namun, bila memang tidak dimungkinkan, ia menganjurkan agar dilakukan metode pengawasan lain selama masa libur panjang Imlek.

“Memang kita belum ada secara khusus metodenya seperti apa, dan itu akan disesuaikan dengan kondisi dan situasi di masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah,” jelasnya.

Rini pun menyebut, pemerintah mewajibkan PNS untuk mengisi absensi dengan menyertakan lokasi terkini sejak Kamis, hari ini

“Dengan demikian, tanggal 11 merupakan hari kerja bagi seluruh ASN. Dan seluruh PNS tetap lakukan tugas kedinasan sebagaimana mustinya,” ucap Rini.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com