Beranda Umum Nasional Tak Hanya Penerima Lansia, Kementerian Kesehatan Bolehkan Penyintas Covid-19 untuk Disuntik Vaksin...

Tak Hanya Penerima Lansia, Kementerian Kesehatan Bolehkan Penyintas Covid-19 untuk Disuntik Vaksin CoronaVac

Sekda Pemkot Solo, Ahyani saat disuntik Vaksin Covid-19, Kamis (28/1/2021). Istimewa

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan sebelumnya telah memberikan izin untuk penyuntikan vaksin Covid-19 kepada penerima berumur di atas 59 tahun atau lanjut usia. Kini, selain penerima lansia, para penyintas Covid-19 yang pernah terinfeksi virus corona dan sembuh, juga diizinkan menjalani vaksinasi.

Kebijakan baru perihal penerima vaksin Covid-19 itu seperti tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/I/368/2021, tanggal 11 Februari 2021, tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada kelompok sasaran lansia, komorbid, dan penyintas Covid-19, serta sasaran tunda.

Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa vaksinasi Covid-19 kini diizinkan untuk diberikan kepada kelompok lansia, dengan komorbid, penyintas Covid-19 dan ibu menyusui. Namun tetap dengan kewajiban memenuhi syarat tertentu.

Dengan kondisi tubuh atau kesehatan yang lebih berisiko, maka ada syarat khusus yang harus diperhatikan sebelum divaksinasi, seperti wajib melakukan pemeriksaan riwayat kesehatan tambahan terlebih dulu.

Baca Juga :  Petinggi OIKN Mundur, Anggaran Dipangkas, Basuki Hadimuljono: Pegawai OIKN Siap Boyongan ke Kalimantan Maret 2025

“Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi Covid-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas Covid-19 dan ibu menyusui, dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan,” kata Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes Dr dr Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, MARS.

Pemerintah telah menetapkan bahwa vaksinasi Covid-19 dilakukan secara bertahap dengan target sasaran 181,5 juta orang.

Sementara itu data hingga Jumat (12/2/2021), seperti dikutip dari laman covid19.go.id, di Indonesia tercatat telah ada lebih dari 1 juta kasus positif Covid-19 yang sembuh.

Sebanyak 1.004.117 pasien telah dinyatakan sembuh dari Covid-19 dan menjadikan angka persentase kesembuhan Covid-19 di Indonesia mencapai 83,5 persen.

Pencapaian angka kumulatif ini setelah adanya penambahan pasien sembuh harian sebanyak 11.000 orang pasien.

Sedangkan jumlah total kasus positif Covid-19 di Indonesia hingga Sabtu (13/2/2021) telah mencapai angka 1.210.703 pasien. Jumlah tersebut usai ada penambahan harian sebanyak 8.844 kasus.

Baca Juga :  Prabowo Siap Dicalonkan jadi Capres 2029, Upaya Potong Langkah Gibran?

Dari jumlah itu, sebanyak 1.016.036 pasien telah dinyatakan sembuh, sementara 32.936 pasien dilaporkan meninggal dunia akibat Covid-19.