JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah

Terkuak, Polisi Bongkar Bisnis Narkoba Cair di Sumatera Barat. Bermerek Ferari, Dikendalikan Napi dari Lapas Pariaman

Kapolda Riau Irjen Agung Setya (tengah) saat memperlihatkan narkoba baru jenis cair dalam ekspose kasus, Kamis (4/2/2021).
ย ย ย 

PEKANBARU, JOGLOSEMARNEWS.COM Praktik perdagangan narkotika jenis baru berbentuk cair yang dikendalikan oleh napi dari balik jeruji besi berhasil dibongkar Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.

Pengungkapan tersebut berawal dari penangkapan seorang pengedar narkoba cair berinisial JAC (38) oleh Polda Riau. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa dirinya mendapatkan perintah dari MS.

Tak disangka, MS yang dimaksud adalah seorang narapidana yang sedang menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Pariaman, Sumatera Barat.

“MS pernah kami tangkap tahun 2018 di Polsek Rumbai dengan hukuman delapan tahun penjara di Rutan Pariaman,” ujar Kapolda Riau, Irjen Agung Setya, seperti dikutip Tribunnews dari TribunPekanbaru.com, Kamis (4/2/2021).

“Dari hasil pemeriksaan MS dipindah ke Pariaman dengan tujuan agar dapat mengelola narkoba di Riau dan Sumatera Barat, khususnya Padang. Bagaimana sampai MS bisa minta pindah, pihak Lapas yang bisa menjelaskan,” sambungnya.

Ditambahkan Irjen Agung Setya, narkoba cair yang dikemas dalam botol kecil dan diberi merek Ferrari itu diindikasikan merupakan produksi pabrik rumah tangga.

“Asal usulnya masih belum kami temukan, masih dalam proses penyelidikan lebih mendalam lagi. Kalau kami lihat dari jenis botol, mereknya Ferrari, ini sepertinya kalau kami melihat, ini sudah semi home industri atau kayak pabrikan,” ucapnya.

Baca Juga :  Duh, Tragis! Mayat Seorang Wanita Dicor di Dalam Rumah di Sulsel

“Kemudian penutup botol atasnya, kemasannya tidak asal-asalan, manual dengan tangan. Ini akan kami dalami asal usul daripada liquid narkotika ini,” tambahnya.

Lebih lanjut disampaikan Kapolda, pelaku pengedar narkoba cair berinisial JAC ditangkap jajarannya di depan sebuah toko di Jalan Raya Pasir Putih, Desa Baru, Kabupaten Kampar, pada 21 Januari 2021 lalu.

Polisi pun mengungkap narkoba tersebut dijual dengan harga Rp1 juta per botol. Cara mengonsumsinya dengan dicampurkan dalam air kemudian diminum.

Disebut-sebut, efek yang ditimbulkan dari narkoba dalam bentuk cair ini bisa berkali lipat dibanding bentuk narkoba yang sudah ada sebelumnya, seperti pil ekstasi.

Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti di antaranya 50 botol narkoba cair merk Ferrari, lima gram sabu, tiga bungkus berisi serbuk diduga ekstasi, dan dua unit ponsel.

Untuk barang bukti yang disita, didapatkan petugas saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka JAC, yang tidak jauh dari lokasi dia ditangkap.

Sementara ditambahkan staf Laboratorium Forensik Polda Riau, Ipda Fauzi, pihaknya telah melakukan pengujian dan analisis terhadap narkoba cair tersebut dan menguraikan kandungan yang terdapat di dalamnya.

“Sudah dilakukan pengujian dengan alat khusus. Setelah dilakukan pengecekan awal sampai uji konfirmasi, didapatkan di dalam liquid itu ada tiga kandungan besar,” kata Fauzi.

Baca Juga :  Usai Laporkan Dugaan Perselingkuhan Suami, Isteri TNI Ini Malah Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Polda Bali

Ia merincikan, kanduang pertama yakni zat MDMA atau yang dikenal dengan ekstasi. Pada umumnya berbentuk tablet atau serbuk.

Zat kedua, ketamine, yang biasanya dalam medis digunakan sebagai obat bius. “Jadi mungkin di sini para pengguna menggunakan zat ini untuk mendapatkan efek euforia, ada efek melayang sesaat. Tapi dosisnya tidak diukur,” sebut Fauzi.

Zat ketiga yaitu kafein, yang secara sikomatik, dapat lebih memacu denyut jantung. “Sehingga ketika tiga komponen zat ini bersatu, akan memberikan efek yang tidak didapatkan dari ekstasi, pasaran, atau pengedar (pada umumnya),” urainya.

Kapolda Riau Irjen Agung Setya menyebut kasus ini adalah kali kedua pihaknya mengungkap perdagangan narkoba cair.

Sebelumnya, Polda Riau juga pernah menyita 36 botol cairan yang mengandung ganja sintetis 5-fluoro ADB, dari dua orang tersangka di Kota Dumai. Zat tersebut masuk dalam kategori narkotika golongan I.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, kini masih akan melakukan pengembangan lebih lanjut terkait pengungkapan peredaran narkoba cair merek Ferrari ini. Terutama soal asal usul pembuat dan tempat produksinya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com