JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Ucapkan Bela Sungkawa, Ini Kenangan  dan Pengalaman Pahit Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani dengan Almarhum Artidjo Alkostar

Mantan bupati Rina Iriani. Foto/Beni
   

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM -Mantan Bupati Karanganyar, Jateng, Rina Iriani mengucapkan bela sungkawa atas meninggalnya mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar, Minggu (28/2/2021).

Secara pribadi Rina memiliki pengalaman khusus dengan Almarhum yakni dirinya divonis lebih berat dua kali lipat saat melakukan kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Selain itu, Rina masih ingat Artidjo Alkostar memberikan sebuah definisi baru atau cap terhadap dirinya melakukan korupsi politik.

Cap korupsi politik  itu disematkan pada  2014, dan  merupakan yang pertama kalinya. Di mana, istilah tersebut tidak ada dalam referensi  hukum Tipikor di Indonesia.

Saat itu, Rina divonis melakukan korupsi, di mana sebagian hasil korupsi itu dialirkan untuk mendanai kegiatan politik saat jelang Pilkada.

“Saya lahir batin mengucapkan duka mendalam atas meninggalnya Artidjo Alkostar Insya Alloh khusnul khotimah,” tandasnya kepada JOGLOSEMARNEWS, Minggu (28/2/2021).

Menurut Rina yang memiliki kisah kenangan pahit saat Kasasi, Almarhum adalah orang yang lurus tegas dan idealis seutuhnya dalam masalah hukum. Sosok seperti itu lanjut Rina sangat jarang dia temukan.

Meskipun, lanjut Rina,  tidak mesti sebuah keputusan yang keluar dari sosok idealis itu sejalan dengan realitas.

Sebagai satu contoh, ukar Rina, pada kasasi tersebut, Artidjo Alkostar yang memegang jabatan Ketua Kamar Pidana di pengadilan Tipikor MA memiliki sudut pandang serta pertimbangan khusus terhadap kasus dugaan korupsi rumah subsidi Griya Lawu Asri GLA dengan kerugian negara sebesar Rp 11 miliar.

Atas pertimbangan hakim, Artidjo memvonis berat dua kali lipat atas  Rina Iriani selama 12 tahun. Sebelumnya,  pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis 6 tahun untuk dirinya.

“Ya saat itu saya kasasi ke MA dan Ketua majelis hakimnya Artidjo Alkostar justru hukumannya disalto dua kali lipat lebih berat,  menjadi 12 tahun,” ungkapnya.

Atas  vonis MA yang dikomandoi Artidjo Alkostar itu, Rina mengajukan PK di MA. Alhasil,  PK Rina dikabulkan, dan vonis terhadap kasasi yang semula 12 tahun, diturunkan menjadi 9 tahun serta kewajiban mengembalikan uang negara.

Kini, Rina sudah bebas setelah mendapat remisi dan keringanan lainnya.

Meski memiliki kenangan pahit, namun   Rina mengajak emua orang untuk mendoakan almarhum.

“Mari kita semua mendoakan tulus pada almarhum karena bagaimanapun juga, almarhum tergolong sosok besar,” ujarnya.

Rina mengaku,  jika memungkinkan dirinya akan melayat Almarhum.  Namun hal itu tetap tergantung pada situasi dan kondisi yang ada, terlebih saat ini sedang masa pandemi Covid-19.

“Ini saya monitor jika pemberangkatan jenazah dari Jogja atau Jakarta karena saya belum tahu,” ungkapnya.  Beni Indra

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com