BEKASI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menekankan tidak boleh ada diskriminasi dalam pelayanan keagamaan. Hal ini diungkapkan Menag saat meresmikan Gedung Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Bekasi, di Bekasi, Jawa Barat.
“Tidak boleh ada diskriminasi layanan keagamaan di Kementerian Agama,” kata Menag, Senin (8/3/2021).
“Saya minta kepada jajaran Kemenag Kota Bekasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh umat beragama di Kota Bekasi. Di kantor ini tidak boleh ada diskriminasi pelayanan,” tegas Menag.
Membangun keadilan dalam pelayanan keagamaan, menurut Menag menjadi komitmen yang dibangun olehnya sejak menduduki posisi nomor satu di Kemenag. Hal ini menurut Menag harus menjadi perhatian seluruh jajaran Kemenag.
“Saya tidak mau dengar bahwa Kementerian Agama adalah Kementerian Agama Islam saja. Ini adalah kementerian semua agama, dan ini harus dipahami oleh seluruh jajaran Kemenag, termasuk Kankemenag Kota Bekasi,” sambungnya.
Gedung Kankemenag Kota Bekasi dibangun di atas lahan seluas 2.200 meter persegi ini berada di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Pembangunan gedung yang terdiri dari lima lantai ini menelan biaya sekitar 34 miliar rupiah, yang seluruhnya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi.
“Saya tidak bisa berkata-kata. Ini luar biasa, dan membuktikan kepedulian Pemerintah Kota Bekasi terhadap pembangunan keagamaan,” kata Menag Yaqut.
Hadir dalam peresmian Walikota Bekasi H. Rahmat Efendi, Ketua DPRD Kota Bekasi, Kakanwil Kementerian Agama Jawa Barat Adib, Kepala Kankemenag Kota Bekasi Sobirin, dan perwakilan ormas keagamaan di Kota Bekasi. Peresmian Gedung Kankemenag Kota ini merupakan rangkaian perdana HUT Kota Bekasi ke-24. Wardoyo