JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Megharukan, Senyum Bahagia Seorang Ibu Muda di Aceh, Bisa Keluar Penjara Bersama Bayinya

Isma Khaira keluar dari Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara setelah mendapat asimilasi - Senyum Bahagai Isma Khaira saat Keluar Penjara, Ini Kabar Terbaru Ibu yang Dibui Bersama Bayinya.SERAMBINEWS/JAFARUDDIN
   

ACEH, JOGLOSEMARNEWS.COM — Seorang ibu muda bernama Isma Khaira (32) bisa menghirup udara bebas lagi setela mendapatkan asimilasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

Isma Khaira merupakan ibu yang dipenjara bersama bayinya yang masih berumur 6 bulan, lantaran terjerat kasus UU ITE.

Narapidana asal Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara ini bebas dari penjara pada Minggu (14/3/2021).

Surat asimilasi tersebut diserahkan Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Yusnaidi SH dalam acara yang diadakan di lapas setempat.

Kegiatan tersebut juga dihadiri Wakil Bupati Aceh Utara, Fauzi Yusuf dan pejabat Lapas Lhoksukon.

Diberitakan sebelumnya, Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara pada Rabu (3/3/2021) lalu, mengusulkan asimilasi untuk napi Isma Khaira kepada Kemenkumham.

Isma divonis tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara pada 8 Februari 2021.

Vonis itu dijatuhkan hakim kepada ibu empat anak tersebut karena menyebar video pertengkaran Keuchik Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara Bakhtiar dengan keluarganya.

Baca Juga :  Usai Lengser Jokowi Masih Ingin Punya Pengaruh? Pakar: Bisa Lewat Gibran, Asalkan…

Video pertengkaran yang berdurasi 35 detik itu disebarkan Isma Khaira melalui akun Facebooknya pada 2 April 2020.

Lalu, pada 3 April 2020, Keuchik Lhok Puuk melaporkan Isma ke SPKT Polres Aceh Utara.

Isma mulai dieksekusi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara pada 19 Februari 2021.

Ibu rumah tangga tersebut hadir bersama bayinya yang berumur enam bulan ke Lapas Lhoksukon, Aceh Utara.

Setelah 10 jam menjalani hukuman, kondisi kesehatan Isma drop, sehingga harus dibawa ke RSU Cut Meutia Aceh Utara.

Pada 24 Februari 2021, Isma kembali menjalani hukuman di Lapas Lhoksukon, Aceh Utara dan ikut membawanya bayinya karena belum bisa ditinggalkan setelah dinyatakan sembuh.

Sebelumnya, Isma juga sudah menjalani hukuman sebagai tahanan kota di rumahnya selama 21 hari.

Kehadiran tahanan bersama bayinya dalam penjara itu pun mengundang reaksi banyak pihak.

Baca Juga :  Gugatan Ganjar-Mahfud Ditolak, Hasto PDIP: MK Makin Melegalkan Indonesia sebagai Negara Kekuasaan

“Ketentuan pemberian asimilasi itu dilakukan kepada napi yang sudah menjalani hukuman setengah,” ujar Kalapas Lhoksukon.

Isma Khaira yang dihukum tiga bulan sudah menjalani hukuman setengahnya,” ujar Yusnaidi SH kepada Serambinews.com, Minggu (14/3/2021).

Pemberian Asimilasi itu sesuai dengan sesuai Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

“Besok, (Isma) tanpa alasan harus segera melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang ada di kawasan Punteut, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe untuk mendapat pengawasan,” ujar Yusnaidi.

Jika sudah selesai menjalani hukuman di rumah, harus kembali ke Lapas untuk mengambil surat bebas.

“Segala sesuatu menyangkut teknis akan diawasi Bapas. Kita sudah melaporkan perihal ini ke Kajari Aceh Utara, Kapolres Aceh Utara, dan pengadilan,” pungkas Yusnaidi.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com