Beranda Umum Nasional Wartawan Tempo Dianiaya, Ditampar, Dipukul dan Dirampas Ponselnya Saat Liputan. Pemred Mengutuk...

Wartawan Tempo Dianiaya, Ditampar, Dipukul dan Dirampas Ponselnya Saat Liputan. Pemred Mengutuk Aksi Tersebut dan Menuntut Semua Pelaku Dijatuhi Hukuman Setimpal

ilustrasi kasus pengeroyokan
ilustrasi kasus pengeroyokan

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aksi kekerasan terhadap jurnalis kembali terulang lagi. Kali ini, aksi kekerasan itu menimpa jurnalis Tempo. Nurhadi.

Korban mengalami penganiayaan di Surabaya, Sabtu (27/3/2021), saat dirinya bertugas menjalankan penugasan dari redaksi Majalah Tempo.

Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Wahyu Dhyatmika mengatakan saat itu, Nurhadi tengah meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya sudah menyatakan Angin sebagai tersangka dalam kasus suap pajak.

“Penganiayaan terjadi ketika sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji menuduh Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin di Gedung Graha Samudra Bumimoro (GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya,” ujar Wahyu dalam keterangannya, Minggu (28/3/2021).

Ia mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu malam. Meski Nurhadi sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, Wahyu mengatakan pengawal Angin tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya.

“Nurhadi juga ditampar, dipiting, dipukul di beberapa bagian tubuhnya. Untuk memastikan Nurhadi tidak melaporkan hasil reportasenya, dia juga ditahan selama dua jam di sebuah hotel di Surabaya,” kata Wahyu.

Baca Juga :  AKP Dadang, Penembak AKP Ulil Terancam Hukuman Mati

Wahyu mengutuk aksi kekerasan tersebut. Ia menyebut, hal itu sebagai serangan terhadap kebebasan pers dan melanggar KUHP serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Tempo mengutuk aksi kekerasan tersebut dan menuntut semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku,” kata Wahyu.

Wahyu juga menilai kekerasan itu merupakan tindak pidana yang melanggar setidaknya dua aturan, yakni pasal 170 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dan pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik.

Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah seberat-beratnya lima tahun enam bulan penjara.

Atas dasar itu, Wahyu mengatakan redaksi Tempo meminta Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta menindaklanjuti kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo dan memeriksa semua anggotanya yang terlibat.

“Setelah semua berkas penyidikan lengkap, kami menuntut pelakunya dibawa ke meja hijau untuk menerima hukuman yang setimpal, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Wahyu.

Selain itu, Wahyu juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan jajarannya di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri untuk memproses pelaku secara disiplin profesi. Ia berharap agar kasus ini menjadi aksi kekerasan terakhir yang dilakukan polisi terhadap jurnalis.

Baca Juga :  Besok, Guru Bimbingan Konseling Tak Lagi Wajib Mengajar Tatap Muka 24 Jam

Tempo juga memohon bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Dewan Pers untuk melindungi korban dari ancaman kekerasan hingga penganiayaan lebih lanjut dan mengawal proses hukum atas kasus ini.

Wahyu pun menghimbau semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers.

“Demi terjaminnya hak publik untuk tahu dan mendapatkan informasi yang akurat mengenai isu-isu yang penting bagi orang banyak,” kata Wahyu.

www.tempo.co