KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan UMKM Karanganyar kebanjiran aduan soal ketenagakerjaan dan investasi.
Hanya dalam kurun 2 bulan saja, sedikitnya sudah ada 148 aduan yang masuk ke dinas tersebut. Dari jumlah itu, bahkan 140 aduan diwakili pengacara.
Kabid Hubungan Industrial (HI) Disdagnakerkop UMKM Karanganyar, Hendro Prayitno mengatakan berdasarkan catatannya, sejak awal Januari hingga kini sudah masuk 148 aduan.
Dari jumlah itu, 140 aduan diwakili pengacara. Menurutnya semua itu saat ini masih dalam tahap mediasi.
“Di luar masalah itu, sebenarnya yang diinginkan adalah menciptakan iklim kondusif bagi investasi. Maka muncullah UU Ciptakerja,” paparnya kepada wartawan kemarin.
Ia berharap penerapan UU Ciptaker memudahkan investasi masuk ke Kabupaten Karanganyar.
“Mengadu tentang nasibnya itu wajar. Kami memberi pelayanan untuk itu,” tukasnya.
Sementara Kepala Dinas Perdagangan Tenaga Kerja Koperasi dan UMKM Karanganyar, Martadi usai membuka sosialisasi UU Ciptakerja di New Normal Cafe Colomadu mengatakan pihaknya mengundang HRD dan staf kantor dari 107 perusahaan di Karanganyar.
Aturan pelaksanaan serta UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja disampaikan oleh para narasumber dari Disnaker Provinsi Jawa Tengah, Bidang Hubungan Industrial (HI) Disdagnakerkop Karanganyar dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Jika ada aduan dari kalangan pekerja terkait hak-haknya yang tidak dilunasi perusahaan, kita sarankan dibahas dulu secara bipartid. Kita menyadari di masa pandemi ini, tidak seperti dulu. Situasi berlainan. Bahkan banyak perusahaan tidak untung sama sekali. Maka, harus ada toleransi yang dibahas kedua belah pihak,” katanya.
Jika bipartid tak menemui kesepakatan, baru kemudian pemerintah menjembatani di meja tripartid. Regulasi yang dipakai boleh jadi memberi alternatif solusi. Namun jika tetap buntu, arahnya ke meja hijau.
Dalam sosialisasi tersebut, ia berharap kalangan industrial memahami dulu materi di dalamnya. Sehingga menjadi acuan sebelum melangkah. UU yang disahkan pada tahun lalu tersebut, diakuinya menuai kontroversi.
Meski demikian ia mengaku tak ragu menyampaikannya ke masyarakat. Bahkan dari jumlah peserta sosialisasi yang membeludak, ia meyakini itu respons positif dari mereka.
“Ini sudah menjadi tugas kami menyosialisasikan. Jika nanti direvisi lagi, karena didemo, kami siap kembali menyosialisasikan revisinya. Dari 100 undangan hari ini, yang datang 107. Ini bukti mereka antusias dengan UU Ciptaker,” jelasnya.
Dari 624 perusahaan skala kecil, sedang dan besar di Karanganyar, pihaknya mengundang 200 diantaranya dengan sistem perwakilan. Wardoyo