Beranda Daerah Karanganyar Ada UU Ciptakerja, Disnaker Karanganyar Malah Kebanjiran Aduan Soal Nasib Tenaga Kerja....

Ada UU Ciptakerja, Disnaker Karanganyar Malah Kebanjiran Aduan Soal Nasib Tenaga Kerja. Ratusan Aduan Masuk Sejak Januari, 140 Aduan Sampai Gandeng Pengacara!

Ilustrasi pusing

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan UMKM Karanganyar kebanjiran aduan soal ketenagakerjaan dan investasi.

Hanya dalam kurun 2 bulan saja, sedikitnya sudah ada 148 aduan yang masuk ke dinas tersebut. Dari jumlah itu, bahkan 140 aduan diwakili pengacara.

Kabid Hubungan Industrial (HI) Disdagnakerkop UMKM Karanganyar, Hendro Prayitno mengatakan berdasarkan catatannya, sejak awal Januari hingga kini sudah masuk 148 aduan.

Dari jumlah itu, 140 aduan diwakili pengacara. Menurutnya semua itu saat ini masih dalam tahap mediasi.

“Di luar masalah itu, sebenarnya yang diinginkan adalah menciptakan iklim kondusif bagi investasi. Maka muncullah UU Ciptakerja,” paparnya kepada wartawan kemarin.

Ia berharap penerapan UU Ciptaker memudahkan investasi masuk ke Kabupaten Karanganyar.

“Mengadu tentang nasibnya itu wajar. Kami memberi pelayanan untuk itu,” tukasnya.

Sementara Kepala Dinas Perdagangan Tenaga Kerja Koperasi dan UMKM Karanganyar, Martadi usai membuka sosialisasi UU Ciptakerja di New Normal Cafe Colomadu mengatakan pihaknya mengundang HRD dan staf kantor dari 107 perusahaan di Karanganyar.

Baca Juga :  Bank Daerah Karanganyar Raih Penghargaan TOP Human Capital Awards 2024

Aturan pelaksanaan serta UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja disampaikan oleh para narasumber dari Disnaker Provinsi Jawa Tengah, Bidang Hubungan Industrial (HI) Disdagnakerkop Karanganyar dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Jika ada aduan dari kalangan pekerja terkait hak-haknya yang tidak dilunasi perusahaan, kita sarankan dibahas dulu secara bipartid. Kita menyadari di masa pandemi ini, tidak seperti dulu. Situasi berlainan. Bahkan banyak perusahaan tidak untung sama sekali. Maka, harus ada toleransi yang dibahas kedua belah pihak,” katanya.

Jika bipartid tak menemui kesepakatan, baru kemudian pemerintah menjembatani di meja tripartid. Regulasi yang dipakai boleh jadi memberi alternatif solusi. Namun jika tetap buntu, arahnya ke meja hijau.

Dalam sosialisasi tersebut, ia berharap kalangan industrial memahami dulu materi di dalamnya. Sehingga menjadi acuan sebelum melangkah. UU yang disahkan pada tahun lalu tersebut, diakuinya menuai kontroversi.

Meski demikian ia mengaku tak ragu menyampaikannya ke masyarakat. Bahkan dari jumlah peserta sosialisasi yang membeludak, ia meyakini itu respons positif dari mereka.

Baca Juga :  Berikut Rute, Jadwal dan Tarif Lengkap Kereta Api Bandara Internasional Adi Soemarmo (KA BIAS) Tarif Mulai Rp. 7.000,-

“Ini sudah menjadi tugas kami menyosialisasikan. Jika nanti direvisi lagi, karena didemo, kami siap kembali menyosialisasikan revisinya. Dari 100 undangan hari ini, yang datang 107. Ini bukti mereka antusias dengan UU Ciptaker,” jelasnya.

Dari 624 perusahaan skala kecil, sedang dan besar di Karanganyar, pihaknya mengundang 200 diantaranya dengan sistem perwakilan. Wardoyo