JAKARTA, JOGLOSMERNEWS.COM – Artis yang juga dikenal sebagai model majalah dewasa, Cynthiara Alona alias CA ditangkap petugas dari Polda Metro Jaya. Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus bisnis prostitusi online yang diduga melibatkan dirinya.
Cynthiara ditangkap karena statusnya sebagai pemilik dari Hotel Alona yang berada di kawasan Kreo Selatan, Larangan Kota, Tangerang. Hotel tersebut sebelumnya telah digerebek pihak kepolisian karena diyakini menjadi sarang prostitusi online.
Kabar penangkapan dan penetapan Cynthiara Alona sebagai tersangka telah dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, pada Kamis (18/3/2021).
“Saya benarkan dulu ya, CA sudah jadi tersangka,” ujar Kombes Yusri Yunus dikutip Tempo.co.
Terkait adanya tersangka lain serta kronologi penangkapan kasus prostitusi ini, Yusri masih enggan menjelaskannya. Namun ia mengatakan, pihak kepolisan sampai saat ini masih melakukan penyelidikan dan pendalaman.
Adapun penggerebekan di Hotel Alona terjadi pada Selasa (16/3/2021) lalu. Polisi menggerebek tempat itu setelah mendapat laporan dari masyarakat soal praktik prostitusi online di lokasi itu.
Yusri mengatakan, Cynthiara Alona menjadi tersangka karena merupakan pemilik tempat tersebut. Terkait apakah CA juga terlibat dalam prostitusi online, hal itu belum dapat dijelaskan.
Sementara itu, Pemerintah Kota Tangerang mengambil langkah koordinasi dengan Polres Tangerang menyusul penggerebekan Hotel Alona milik artis Cynthiara Alona di Kreo Selatan, Larangan.
Asisten Tata Pemerintahan Kota Tangerang, Ivan Yudhianto mengatakan, Pemkot telah mengambil langkah sejak Polda Metro Jaya menggerebek Hotel Alona.
“Satuan Polisi Pamong Praja sedang koordinasi dengan Polres untuk menentukan langkah selanjutnya,” kata Ivan, pada Kamis (18/3/2021).
Adapun Camat Larangan Muhamad Marwan mengatakan baru mengetahui Hotel Alona milik seorang artis ketika berita penangkapan Cynthiara merebak di media.
“Saya sudah cek hotel itu memiliki izin dari Kementerian Pariwisata untuk usaha, tapi berubah menjadi tempat prostitusi online kami baru tahu,” kata Marwan.
Menurut Marwan, petugas kecamatan rutin melakukan monitoring di tempat usaha berkaitan dengan pembatasan PPKM Mikro, termasuk di antaranya Hotel Alona yang letaknya berbatasan dengan Jakarta Selatan.
Marwan membantah terbongkarnya praktik prostitusi online itu menjadi bentuk kelalaian pihak kecamatan dalam melakukan pengawasan.
Menurutnya, selama pandemi Covid-19 di Kota Tangerang dilakukan pembatasan termasuk Work From Home (WFH) 70 persen sehingga tidak ada kerumunan dan kunjungan di hotel tersebut.
Marwan pun menyebut selama ini tidak ada laporan ke pihak kecamatan terkait dugaan hotel dijadikan tempat prostitusi online. “Bisa jadi langsung kepolisian,” kata Marwan.