Beranda Daerah Solo Berawal dari Senggolan di Jalan Raya, 3 Pesilat Ini Keroyok 2 Pemuda...

Berawal dari Senggolan di Jalan Raya, 3 Pesilat Ini Keroyok 2 Pemuda di Jebres dengan Pedang

Tiga orang pesilat harus berususan dengan Satreskrim Polresta Surakarta usai terlibat aksi pengeroyokan. Istimewa

SOLO, JOGLSOEMARNEWS.COM — Tiga orang pesilat harus berususan dengan Satreskrim Polresta Surakarta usai terlibat aksi pengeroyokan.

Ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu masing-masing Ardi Widiatmoko (28) Prasetyo Nur Catur alias Jerry (22), dan Dicky Zamrud (21). Ketiganya merupakan warga Kampung Sewu, Kecamatan Jebres, Kota Solo.

Dari informasi yang dihimpun, kejadian pengeroyokan terhadap korban masing-masing DT (16) dan MA (18) warga Gulon, Jebres, terjadi Minggu (21/2/2021).

Saat itu, kedua korban saat mengendarai sepeda motor bersenggolan dengan sepeda motor tersangka Ardi dan Dicky. Keduanya lantas dikejar korban hingga sampai di kawasan Flyover Palur, Karanganyar.

Keempat orang itu sempat saling cekcok berkaitan dengan senggolan tersebut. Cekcok pun tak berlangsung lama dan mereka meninggalkan lokasi.

Namun tanpa sepengetahuan korban, Ardi dan Dicky kemudian mengajak tersangka Jerry untuk balas dendam dengan mencari dua korban itu.

Baca Juga :  Gembok Keraton Diganti, LDA Fokus Koordinasi dengan Pemerintah, Sayangkan Absennya PB XIV Purboyo

“Jadi para tersangka ini bersama-sama ingin membalas dendam. Mereka membawa senjata tajam seperti pedang dan baton stick,” kata Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kamis (11/3/2021).

Ade memaparkan, kedua korban yang ditemukan tersangka di kawasan Gulon, Jebres lalu diserang beramai-ramai hingga mengalami luka.

“Kami masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Sekali lagi kami tegaskan tidak ada ruang untuk praktik premanisme di Solo,” tegas Ade Safri.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sebilah pedang berwarna hitam serta alat pemukul baton stick sebagai barang bukti. Sebilah pedang tersebut milik tersangka Ardi.

Akibat kejadian itu, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan UU Darurat No.12/1951 tentang senjata dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Prabowo

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.