JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Berawal dari Senggolan di Jalan Raya, 3 Pesilat Ini Keroyok 2 Pemuda di Jebres dengan Pedang

Tiga orang pesilat harus berususan dengan Satreskrim Polresta Surakarta usai terlibat aksi pengeroyokan. Istimewa
ย ย ย 

SOLO, JOGLSOEMARNEWS.COM — Tiga orang pesilat harus berususan dengan Satreskrim Polresta Surakarta usai terlibat aksi pengeroyokan.

Ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu masing-masing Ardi Widiatmoko (28) Prasetyo Nur Catur alias Jerry (22), dan Dicky Zamrud (21). Ketiganya merupakan warga Kampung Sewu, Kecamatan Jebres, Kota Solo.

Dari informasi yang dihimpun, kejadian pengeroyokan terhadap korban masing-masing DT (16) dan MA (18) warga Gulon, Jebres, terjadi Minggu (21/2/2021).

Saat itu, kedua korban saat mengendarai sepeda motor bersenggolan dengan sepeda motor tersangka Ardi dan Dicky. Keduanya lantas dikejar korban hingga sampai di kawasan Flyover Palur, Karanganyar.

Baca Juga :  MK Tolak Permohonan Seluruh Gugatan Pilpres 2024, Gibran Tunggu Arahan Prabowo

Keempat orang itu sempat saling cekcok berkaitan dengan senggolan tersebut. Cekcok pun tak berlangsung lama dan mereka meninggalkan lokasi.

Namun tanpa sepengetahuan korban, Ardi dan Dicky kemudian mengajak tersangka Jerry untuk balas dendam dengan mencari dua korban itu.

“Jadi para tersangka ini bersama-sama ingin membalas dendam. Mereka membawa senjata tajam seperti pedang dan baton stick,” kata Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kamis (11/3/2021).

Ade memaparkan, kedua korban yang ditemukan tersangka di kawasan Gulon, Jebres lalu diserang beramai-ramai hingga mengalami luka.

Baca Juga :  Meymey Goes To Kampoeng Gelar Seminar "Kiat Wanita Sukses: Ikhtiar Menjemput Rejeki, Memantaskan Usaha"

“Kami masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Sekali lagi kami tegaskan tidak ada ruang untuk praktik premanisme di Solo,” tegas Ade Safri.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sebilah pedang berwarna hitam serta alat pemukul baton stick sebagai barang bukti. Sebilah pedang tersebut milik tersangka Ardi.

Akibat kejadian itu, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan UU Darurat No.12/1951 tentang senjata dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Prabowo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com