WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah pusat akhirnya kembali memberlakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Kebijakan untuk mengendalikan penularan COVID-19 itu diperpanjang selama 14 hari, sejak 23 Maret sampai 5 April 2021.
Menyikapi hal itu, Pemkab Wonogiri akan mengumpulkan perwakilan para pemangku kepentingan. Meliputi anggota Satgas, OPD dan institusi, para pelaku usaha seperti pedagang kaki lima (PKL) maupun pelaku seni.
Bupati Wonogiri Joko Sutopo di ruang kerjanya, Selasa (23/3/2021) mengatakan, mereka dikumpulkan untuk melakukan evaluasi bersama terhadap kinerja selama PPKM berlangsung sebelumnya. Juga untuk mendapatkan masukan terhadap kondisi Wonogiri saat pandemi yang bergerak dinamis.
Hasil evaluasi dan masukan akan dijadikan dasar menentukan kebijakan khusus di Wonogiri. Tentu saja, jelas Bupati, tetap mengacu pada aturan PPKM Mikro. Untuk pembukaan obyek wisata dan ruang publik, juga menunggu hasil evaluasi.
Pihaknya juga memastikan memperpanjang penutupan semua objek wisata di Wonogiri. Penutupan diperpanjang sampai 5 April 2021. Surat Edaran (SE) terkait hal itu adalah SE Nomor 443.2/758 Tahun 2021.
“Sudah kami koordinasikan dengan Sekda dan OPD terkait. Kami memutuskan untuk objek wisata diperpanjang penutupannya hingga 5 April. SE juga sudah diedarkan,” kata Bupati.
Bupati Joko Sutopo menyatakan jika tak menutup kemungkinan dengan adanya kebijakan menutup objek wisata dapat mengurangi pendapatan asli daerah (PAD). Namun kata Bupati hal demikian tak menjadi masalah. Sebab masih ada upaya lain yakni dengan refocusing dan efisiensi anggaran serta mengurangi kegiatan pemerintah.
“Tapi ada yang paling penting, kesehatan masyarakat adalah merupakan prioritas utama,” kata dia.
Selain itu, imbuh Bupati Wonogiri, Pemkab juga belum memperkenankan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Alun-Alun Giri Krida Bakti Wonogiri untuk berjualan. Karena selama ini alun-alun menjadi pusat berkumpulnya banyak orang. Sehingga ruang publik yang terletak di pusat kota Wonogiri itu harus ditutup.
Untuk diketahui, cakupan wilayah PPKM mikro diperluas. Semula, terdapat 10 provinsi yang menerapkan kebijakan, kini ditambah lima hingga totalnya ada 15 provinsi. Meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Banten, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat. Aria