Beranda Umum Nasional Dengar Suara Wanita Mandi di WC Umum, Pria Ini Nekat Lecehkan Ibu...

Dengar Suara Wanita Mandi di WC Umum, Pria Ini Nekat Lecehkan Ibu Muda di WC Umum, Pura-pura Pinjam Sikat Cuci

ilustrasi pelecehan. Mohamed Sasan/pixabay

JOGLOSEMARNEWS.COM — Mendengar suara perempuan mandi membuat seorang pria berinisial TS (29) di Garut, Jawa Barat nekat mendekati korban dengan membekap korban dari belakang.

Peristiwa bermula saat AL (30 tahun) ibu rumah tangga itu sedang mandi di WC Umum desa setempat.

TS yang sedang melintas lantas berhenti di WC Umum tersebut.

Dia kemudian masuk kamar mandi, pura-pura meminjam sikat cuci pada AL yang sedang asyik mandi.

Peristiwa itu terjadi di Desa Karyamekar, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Senin (1/2/2021).

Pelecehan itu terjadi di WC umum yang tidak jauh dari rumah korban di Desa Karyamekar, Kecamatan Pasirwangi,” kata Kapolsek Pasirwangi AKP Zainuri, Selasa 02/3/2021).

Zainuri menjelaskan, aksi pelecehan itu berawal saat korban sedang mandi

Baca Juga :  Kades Kohod Mulai  Bicara, Stt… Ada Sosok S sebagai  Dalang Pemalsuan Surat

Pelaku yang mendengar suara korban langsung menghampiri dengan alasan ingin meminjam sikat cuci.

“Korban yang dalam kondisi tidak berbusana langsung mundur ke pojokan menutupi badannya dengan tangan. Pelaku saat itu langsung mendekati korban dengan membekap korban dari belakang,” ucapnya.

Korban sempat memberikan perlawanan dengan mengigit tangan pelaku dan berteriak.

Pelaku yang panik kemudian lari dengan meninggalkan motor yang dipakainya ke lokasi kejadian.

“Pasca-kejadian itu, suami korban langsung membuat laporan. Kita langsung bergerak dan mengetahui bahwa kendaraan yang ditinggalkan pelaku adalah milik kakaknya,” ucapnya.

Pada saat diamankan, pelaku mengaku berniat mendatangi WC umum untuk mandi.

Mendengar ada suara perempuan yang sedang mandi pelaku langsung berhasrat untuk melecehkan korban.

“Di lokasi, pelaku ini mendengar suara TS sehingga hasratnya muncul, terjadilah kejadian tersebut,” kata Zainuri.

Baca Juga :  40 Menteri Bakal Gembleng Kepala Daerah dalam Retret di Akmil Magelang

Atas kejadian tersebut polisi menjerat pelaku dengan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan, dengan ancaman 9 tahun penjara.

www.tribunnews.com