JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Diberlakukan Per 1 Januari, Stok Materai Rp 10.000 Masih Langka, Masyarakat Masih Bisa Gunakan Materai Lama dengan Nominal Menyesuaikan

Sosialisasi Undang-undang No. 20/2020 dan materai baru Rp 10.000 / Foto: Beni Indra
   
Sosialisasi Undang-undang No. 10/2020 dan materai baru Rp 10.000 / Foto: Beni Indra

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM -Meski pemerintah secara resmi memberlakukan Undang-Undang baru Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai mulai 1 Januari tahun ini,  namun ternyata masih menemui kendala.

Salah satunya adalah, materai terbaru seharga Rp 10.000  sulit didapatkan, lantaran  stok langka di pasaran.

Hal itu terungkap dalam Sosialisasi UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai di Balai Desa Sepanjang, Tawangmangu, Karanganyar, Jateng, Selasa (2/3/2021).

Akibatnya, pelaksanaan UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai itu belum sepenuhnya bisa direalisasikan.  Pada gilirannya,  masyarakat terpaksa masih menggunakan materai lama dengan harga Rp 6.000 atau materai harga Rp 3.000. Padahal secara legalitas, materai tersebut sudah diganti dengan materai yang baru.

Menanggapi keluhan masyarakat tersebut, Wakil Ketua Komisi 11 DPR-RI, Dolfie mengatakan,  wakil rakyat juga mengalami kesulitan karena yang berhak mencetak materai adalah menteri keuangan.

Terlebih lagi, ujar Dolfie,  sampai sekarang  belum diketahui pemerintah sudah mencetak berapa ratus juta materai.

“Setelah mendengar keluhan yang sama di mana-mana tentang langkanya stok materai baru, maka Komisi 11 akan menanyakan masalah itu pada Menkeu,” ujarnya, Selasa (2/3/2021).

Dolfie mengakui,  belum tahu  pasti mengapa Menkeu tidak segera mencetak secara massal materai tersebut, meskipun undang-undangnya sudah diberlakukan per 1 Januari 2021. Dia hanya bisa menduga-duga,  kelambatan pencetakan materai baru tersebut lantaran kendala pandemi Covid-19.

“Bisa jadi kemungkinan ada pengalihan sementara anggaran pencetakan materai untuk penanganan Covid-19 yang saat ini merupakan prioritas anggaran,” ujarnya.

Untuk itu, menurut Dolfie, sesegera mungkin Komisi 11 DPR-RI  akan mengklarifikasi masalah yang terjadi di bawah tersebut  agar segera ditemukan solusinya.

Disinggung tentang legalitas materai yang lama harga Rp 6.000 dan  Rp 3.000,  lanjut Dolfie, hal itu  tetap sah selama mayerai tersebut  belum ditarik dari peredaran. Apalagi baterai yang baru juga masih langka.

Untuk itu, ujar Dolfie,  masyarakat tak perlu  khawatir dan  menganggap materai lama tidak sah untuk legalitas transaksi di atas Rp 5 juta.

” Memakai materai lama masih dibolehkan dengan besaran angka materai menyesuaikan di kisaran Rp 10.000. Misalnya menggunakan dua buah materai Rp 6.000 atau menggunakan materai Rp 3.000 minimal sebanyak tiga  lembar,” pungkasnya. Beni Indra

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com