JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Digerebek Saat Asyik Main di Warung Remang-Remang, 11 Kakek asal Sambungmacan Sragen Terancam 4 Tahun Penjara. Satu Kakek Dedengkotnya Diancam 10 Tahun Penjara

Para kakek asal Sambungmacan, Sragen saat diamankan di Mapolres Sragen karena tersandung judi dadu. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Duabelas kakek-kakek asal Sambungmacan, Sragen yang digerebek tim Polres Sragen saat bermain judi dadu beberapa hari kemarin, terancam hukuman berat.

Sebelas dari 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, bakal dijerat dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sementara satu kakek yang berperan sebagai bandarnya diancam dengan hukuman yang lebih berat yakni 10 tahun penjara.

Dari lokasi warung remang-remang milik Suyatno itu, polisi mengamankan total ada 12 tersangka berikut barang bukti uang jutaan rupiah sebagai taruhannya.

“Untuk bandarnya ancaman kita jerat pasal dengan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara. Pasal yang digunakan 303 ayat 2 KUHP. Untuk pemasang ancaman 4 tahun penjara, pasal 303 ayat 1 KUHP subsider pasal 33,” papar Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi kepada wartawan di Mapolres Sragen kemarin.

Baca Juga :  Harga Gas Melon di Sragen Naik 100% Jadi Rp 30.000 Selama Idul Fitri, Politikus Nasdem Bongkar Penyebabnya

Didampingi Kasubag Humas AKP Suwarso, Kapolres mengatakan penggerebekan rumah judi dadu itu dilakukan beberapa hari lalu.

Lokasi judi digelar di warung milik Suyatno dan digerebek sekitar pukul 17.30 WIB menjelang magrib.

Penggerebekan dilakukan atas laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan rumah judi itu.

“Kita amankan 12 tersangka. Mereka para pemain dan bandarnya,” urainya.

Kapolres menjelaskan dari penggerebekan itu, polisi mengamankan bukti uang sebesar Rp 2.330.000. Uang itu diamankan karena sebagai uang taruhan.

Selain uang taruhan, turut disita pula Rp 280.000 yang menjadi uang cuk atau uang sisihan. Polisi juga mengamankan beberapa peralatan judi yang digunakan para tersangka.

Baca Juga :  Tingkatkan Pembangunan Desa Toyogo Sragen, Blesscon Kucurkan Dana CSR

Mulai dari mata dadu penutup, wadah keranjang, tikar dan lainnya. Hanya saja, Kapolres tidak menyampaikan daftar identitas para pelaku.

Mereka rata-rata usia senja. Menurutnya, tersangka paling tua berusia 66 tahun sampai 70 tahun sedangkan pelaku paling muda berusia 37 tahun.

“Ini sudah sudah cukup tua dan senior. Mereka sudah menjadi kebiasaan yang belum bisa dihilangkan mereka,” tuturnya.

Sementara dari profesinya, pelaku rata-rata berprofesi sebagai petani, buruh harian lepas dan profesi lapangan lainnya. Saat ini para tersangka sudah diamankan di Mapolres Sragen. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com