
SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penggerebekan pesta sabu oleh Tim Satres Narkoba Polres Sragen di Kampung Sragen Lor RT 03/09, Kelurahan Nglorog, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen, beberapa hari lalu telah menyeret kedua tersangka yakni bandar Didik Prasetyo (45) dan janda EL alias ITA (41) ke balik jeruji besi.
Keduanya bakal dijerat pasal pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Suwarso mengatakan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Di mana ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. Saat ini, keduanya sudah diamankan di Mapolres Sragen untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM kemarin.
AKP Suwarso menguraikan keduanya diamankan dengan barang bukti. Di antaranya 10 paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis shabu yang di balut lakban warna hitam dengan berat 6,77 gram.
Kemudian 2 buah pipet kaca, sebuah botol larutan cap kaki tiga yang di dalam tutupnya terdapat lubang dan juga sedotan dan dua buah HP merk Samsung.
Data yang dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM , ITA (41) digerebek saat pesta sabu bersama bandar kakap itu diketahui bernama Didik Prasetyo (42) alias Mbelong, Selasa (9/3/2021) malam.
Didik disebut-sebut merupakan target operasi (TO) karena sudah sering keluar masuk penjara karena kasus narkoba.
Warga Kampung Bangak RT 1/1, Kelurahan Sine, Sragen itu juga dikenal sebagai salah satu bandar yang sering menyuplai pelanggan di kawasan Sragen Kota dan sekitarnya.
Menariknya, saat digerebek, dari tersangka Didik justru tidak ditemukan BB sabu. Sebaliknya, dari tangan janda ITA (41) asal Kampung Sidomulyo, Sragen Wetan, Sragen, polisi mengamankan 10 paket sabu siap edar yang disimpan di genggaman.
Hal itulah yang menguatkan indikasi bahwa ITA tak hanya ikut konsumsi, namun juga diduga kuat turut berperan jadi bandar maupun pengedar seperti Didik.
“Warga curiganya juga ikut njual. Karena tabiatnya seperti itu (dekat dengan sabu) juga sudah lama,” timpal DK (45) tetangga ITA.
Saat digerebek, Didik dan ITA dikabarkan dalam kondisi setengah teler karena dalam pengaruh konsumsi sabu. Di lokasi kejadian, ditemukan alat pesta sabu dan bekas digunakan pesta.
Berdasarkan informasi berbagai sumber, penggerebekan dilakukan pada Selasa (9/3/2021) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Rumah yang dijadikan markas pesta sabu itu diketahui milik Sri P di Kampung Sragen Lor, Nglorog.
Menurut keterangan warga sekitar, penggerebekan berlangsung cepat dan senyap. Karena penggerebekan malam hari, warga tak banyak yang mengetahui.
“Tahunya ketika sudah ramai-ramai kalau ada yang ditangkap polisi karena nyabu. Yang diamankan satu laki-laki dan perempuan. Informasinya dia bandar asal Sine dan sudah pernah masuk penjara kasus narkoba juga. Perempuannya infonya janda belum lama ditinggal meninggal suaminya,” papar AR, salah satu warga setempat kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Minggu (14/3/2021).
Janda cantik berinisial EL alias ITA (41) itu diketahui merupakan istri dari mendiang Aiptu IR (45) mantan personel Satlantas Polres Sragen yang terakhir bertugas di Samsat Bagian STNK.
IR meninggal secara tragis saat gowes bareng mendampingi Kapolres AKBP Yummy Kurniawan pada Minggu (22/9/2019) silam. Wardoyo
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.












