JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Hati-hati! Jangan Pamer Foto Sertifikat Vaksinasi Covid-19 ke Media Sosial, Ini Alasannya

Ilustrasi vaksinasi. Foto: Pexels.com
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Belakangan ini di media sosial banyak ditemui unggahan foto-foto yang memperlihatkan sertifikat vaksinasi. Biasanya, foto tersebut diunggah netizen yang telah mendapat suntikan vaksin Covid-19.

Sertifikat vaksinasi tersebut memang diberikan kepada seseorang yang telah memperoleh suntikan vaksin Covid-19 sebagai penanda bahwa orang tersebut sudah menjalani vaksinasi.

Terkait tren mengunggah foto sertifikat vaksinasi itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengingatkan kepada masyarakat agar tidak menirunya.

Ia mengimbau kepada masyarakat yang telah divaksin Covid-19 agar tidak mengunggah foto sertifikat vaksin tersebut baik secara personal maupun dalam lingkaran pertemanan.

Hal itu sebabkan karena dalam sertifikat vaksin tersebut tercantum data pribadi pemilik sertifikat seperti nama lengkap, tanggal lahir, dan nomor induk kependudukan.

Baca Juga :  Yusril Nilai Permintaan untuk Mendiskualifikasi Gibran dalam Pilpres Terlambat

“Ini terkait privasi data. Jangan membagikan gambar sertivikat vaksinasi atau tiket vaksinasi yanng mengandung kode QR,” ujarnya dikutip Tempo.co dari Antara, Sabtu (6/3/2021).

Johnny menjelaskan, setiap orang yang sudah disuntik vaksin Covid-19 akan memperoleh sertifikat. Tanda vaksinasi tersebut diberikan dua kali. Pertama, berbentuk fisik yang diberikan di tempat vaksinasi dan yang kedua dalam bentuk digital, yang bisa didapatkan apabila telah mengunduh aplikasi PeduliLindungi.

Nantinya, bagi yang telah divaksin Covid-19 akan mendapatkan pesan singkat dari nomor 119 yang berisi tautan untuk mengunduh sertifikat vaksin Covid-19 versi digital.

Dalam sertifikat vaksinasi Covid-19 tercantum data diri berupa nama lengkap, tanggal lahir, dan nomor induk kependudukan. Itulah sebabnya tidak boleh sembarangan mempublikasikan atau membagikan foto kartu tersebut di media apa pun.

Baca Juga :  Usai TPN Ganjar-Mahfud Daftarkan Gugatan ke MK, PDIP Pastikan Bakal Menggulirkan Hak Angket di DPR

Memang bagi yang paham, maka akan terlebih dahulu mengedit foto dengan menutup atau mengaburkan data-data tersebut. Namun bila ada yang terlewat atau lupa, bisa juga yang tidak paham, dapat mengunggah data diri mereka secara tidak sengaja.

Dikhawatirkan, apabila data-data dalam sertifikat vaksinasi Covid-19 ini dirangkai, maka dapat digunakan untuk mengidentifikasi individu dan bila diperoleh orang dengan niat buruk dapat digunakan untuk penipuan atau pembobolan rekening bank.

“Informasi dalam sertifikat vaksinasi Covid-19 beserta riwayat kesehatan itu adalah data pribadi. Jangan dipublikasikan,” pesan Johnny.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com