Beranda Daerah Karanganyar Hore! Di Karanganyar, Hajatan Kini Boleh Pakai Seting Kursi dan Piring Terbang

Hore! Di Karanganyar, Hajatan Kini Boleh Pakai Seting Kursi dan Piring Terbang

Bupati Juliyatmono. Foto/Beni

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Setelah sebelumnya dilarang, namun kini Bupati Karanganyar, Juliyatmono mulai memperlonggar aturan, terutama tentang hajatan.

Salah satunya izin hajatan dibuka lebar dan tidak lagi gunakan sistem banyumili tetapi boleh menggunakan sett kursi ala hidangan piring terbang.

Hanya saja untuk sett kursi dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan. Selain itu untuk masjid juga dibuka lebar boleh berjamaah.

“Hari ini adalah PPKM yang kelima kali dan untuk di Karanganyar sudah kami longgarkan termasuk izin hajatan kami perbolehkan dengan sett kursi tidak lagi seperti dulu berformat mbanyu mili,” tegasnya saat memberikan  sambutan di Kantor Lazismu, Karanganyar, Senin (8/3/2021).

Menurut Juliyatmono, pelonggaran yang diberikan itu didasarkan pada beberapa pertimbangan. Salah satunya adalah tren Covid-19 yang mulai menurun, meskipun  harus tetap waspada.

Kedua pertimbangan recovery ekonomi rakyat yang menjerit  karena minimnya pendapat sebagai dampak adanya pembatasan yang ketat.

Sedangkan untuk hajatan yang dibuka lebar di,antaranya aspek budaya dan ekonomi. Dua sektor itu, bisa menimbulkan multiplayer effect bagi kondisi ekonomi warga.

Baca Juga :  Petani Diminta Tak Tak Jual Sawahnya, Kalau Bisa Beli Lagi

“Satu hajatan,  perputaran ekonomi yang dihasilkan cukup besar. Dan yang terbantu juga cukup banyak. Mulai dari jasa hiburan, jasa rias, jasa kajang kursi, jasa sound system, jasa shooting foto. Dan belum lagi belanja logistik hajatan nilainya puluhan juta rupiah,” ujarnya.

Juliatmono menekankan bahwa pelonggaran aturan tersebut membuktikan bahwa pihaknya cukup aspiratif  dalam menanggapi persoalan warganya.

 

“Pertimbangan kami rasional karena hajatan juga penting dan mengakar di desa maka sett banyumili kami tiadakan dan sekarang hsjatan boleh menggunakan kursi namun hanya 50 persen dari kapasitas,” ungkapnya.

Selain itu setiap acara hajatan harus menyiapkan sarana Prokes seperti sabun air untuk cuci, masker dan tetap menjaga jarak.

Di sisi lain untuk monitoring, Satpol PP terus ditugaskan untuk memantau jalannya hajatan meskipun tidak seganas sebelumnya sering membubarkan hajatan.

Terpisah Wakil Ketua Komunitas Sorkajang yang tergabung dalam Komunitas Entertainmen Karanganyar  Trie Puji menyambut gembira adanya pelonggaran hajatan tersebut.

Baca Juga :  Penopang Utama Kehidupan Masyarakat, Sumanto Dorong Pembangunan Pertanian Jadi Prioritas Pemprov

“Tiada ucapan lain selain rasa terima kasih pada Bupati Juliyatmono yang sudah peduli mendengarkan jeritan rakyat agar hajatan dilonggarkan dan akhirnya tersampai juga,” ungkapnya.

Diakui hampir sebanyak 30.000 pekerja jasa hiburan di Karanganyar menderita karena tidak ada pendapatan masuk. Kini Komenka bisa bernafas lega. Beni Indra

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.