
SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Giat pemberantasan prostitusi di Kota Solo tak berhenti dilakukan jajaran kepolisian.
Terbaru, Satreskrim Polresta Surakarta menciduk tiga orang pemuda yang merupakan germo atau mucikari prostutisi online di Kota Solo.
Ironisnya, tiga tersangka masing-masing berinisial L (32), W (21), dan D (21) itu menjual anak di bawah umur ke laki-laki hidung belang melalui BO (Booking Online).
Setiap transaksi via medsos , tersangka harga yang dipatok bervariasi antara Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu.
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada awak media mengungkapkan peran masing-masing pelaku saat beraksi.
“Jadi pelaku ini ada yang menawarkan secara online lewat media sosial. Setelah deal, korban akan diantar pelaku lain ke lokasi yang sudah ditentukan,” kata Ade Safri didampingi Kasatreskrim Kompol Purbo Adjar Waskito, Rabu (10/3/2021).
Ade Safri memaparkan, terbongkarnya kasus itu bermula saat Tim Siber Patroli Polresta Surakarta menemukan akun media sosial yang terindikasi mentransmisikan informasi elektronik yang mengandung unsur asusila.
Setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan, petugas berhasil meringkus ketiga pelaku pada awal Maret lalu di salah satu hotel wilayah Gilingan, Banjarsari.
“Tim Siber Patroli terus bergerak untuk memberantas praktik seperti itu. Kami akan melindungi anak-anak agar tidak terjerat prostitusi,” tegasnya.
Ade menambahkan, masing-masing pelaku dijerat pasal 761 Juncto Pasal 88 UURI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak. Ketiga tersangka terancam mendekam selama 10 tahun di penjara.
Selain para tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti mulai uang tunai, alat kontrasepsi, dua handphone, dan dua sepeda motor. Prabowo
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.














