SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – HS (32), warga Nguter Sukoharjo harus berurusan dengan kepolisian. Pasalnya dia kedapatan memesan tembako gorila.
Tidak hanya sekali, dia bahkan sudah tiga kali membeli tembako gorila tersebut.
“Beli dari toko online,” kata dia saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Kamis (4/3/2021).
Pria yang menjadi karyawan swasta itu mengonsumsi tembakau gorila sudah satu tahun terakhir. Dia mengaku, ingin mendapatkan efek halusinasi hasil dari mengonsumsi tembakau gorila tersebut.
Selain dia, seorang remaja berinisial YM (20) warga Solo yang tinggal di Gentan, Baki juga tertangkap petugas saat membawa tembakau gorila.
Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, total ada enam tersangka yang berhasil ditangkap dalam kurun waktu pertengah Januari hingga akhir Februari 2021. Mereka diamankan di enam lokasi berbeda.
“Rata-rata mengedarkan dan menggunakan narkotika jenis 1, seperti sabu-sabu dan sintetis seperti tembakau gorila,” kata Kapolres.
Menurut Kapolres, keenam orang yang diamankan ada yang pelaku lama, dan pelaku baru. Petugas juga menyita barang bukti sabu total 20 gram, dan lima gram jenis lainnya. Para tersangka dijerat Pasal 114 dan atau Pasal 112 UURI Nomor 35 tahub 2009 tentang narkotika. Aria