JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus unlawful killing terhadap anggota Laskar FPI trlah dinaikkan statusnya oleh Bareskrim Mabes Polri dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono di kantornya, Jakarta Selatan pada Rabu (10/3/2021).
“Hasil dari gelar perkara internal yang dilakukan hari ini, 10 Maret, status dinaikkan menjadi penyidikan terhadap tiga anggota Polri,” ujar dia.
Seperti diketahui, enam anggota laskar yang mengawal Rizieq Shihab tewas ditembak polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30 WIB.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan adanya dugaan terjadi unlawful killing dalam kasus penembakan yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 itu.
Menindaklanjuti temuan Komnas HAM, kepolisian menetapkan tiga anggota Kepolisian Daerah Metro Jaya sebagai terlapor dalam insiden unlawful killing dalam kasus penembakan laskar FPI.
Nantinya, mereka yang menjadi tersangka bakal disangkakan dengan Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Namun, untuk saat ini, Rusdi mengatakan status ketiga anggota polisi yang terlibat dalam unlawful killing laskar FPI masih terlapor. “Sekarang proses penyidikan dulu. Nanti baru akan menentukan siapa tersangkanya,” kata dia.