JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pernyataan Demokrat kubu KLB yang menyebut AD/ART 2020 tidak sah, justru telah menghina Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Hal itu dilontarkan oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat kubu AHY, Herzaky Mahendra Putra.
“Kalau dikatakan bahwa kepengurusan dan AD/ART hasil Kongres V tahun 2020 tidak sah, berarti para pelaku GPK-PD (gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat) menghina Menteri Hukum dan HAM dan staf-stafnya serta menganggap Kemenhukham tidak cakap dalam melaksanakan tugasnya,” kata Herzaky dalam keterangannya, Kamis (11/3/2021).
Herzaky mengatakan kepengurusan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan AD/ART hasil kongres tahun 2020 sudah disahkan oleh negara melalui SK Menhukham, dan sudah tercatat di lembar negara.
Menurut Herzaky, dalam konsideransnya jelas tercantum telah dilakukan pemeriksaan dan penelitian oleh Kemenhukham, bahwa berkas hasil Kongres 2020 itu sesuai dengan pasal-pasal terkait di UU Parpol tahun 2008 yang sudah diubah melalui UU Parpol tahun 2011.
“Memang keterlaluan para pelaku GPK-PD. Mentang-mentang berselingkuh dengan oknum kekuasaan, berani-beraninya menghina Menhukham dan staf serta menuduh Kemenhukham tidak cakap melaksanakan tugasnya,” kata dia.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat kubu Moeldoko, Jhoni Allen Marbun, sebelumnya menyebut AD/ART 2020 tidak sah karena melanggar sejumlah pasal dalam UU Partai Politik.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com