JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Lagi, KPK Sita Rumah Milik Eks Stafsus Edhy Prabowo

Juru bicara KPK, Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/1/2020) / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pengusutan kasus suap ekspor benih lobster masih yerus bergulir.  Giliran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menyita sebuah rumah   Staf Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misanta.

Itu adalah rumah kedua yang disita KPK dari Andreau dalam penyidikan kasus korupsi ekspor benih lobster.

Tim penyidik KPK menyita satu unit rumah yang berlokasi di Pasadena Blok A, Nomor 16 Cikarang Pusat, Bekasi, Jawa Barat.

“Tim penyidik KPK melakukan penyitaan satu unit rumah yang diduga milik tersangka AMP,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, lewat keterangan tertulis, Jumat (12/3/2021).

Baca Juga :  Usai Lengser Jokowi Masih Ingin Punya Pengaruh? Pakar: Bisa Lewat Gibran, Asalkan…

Ali mengatakan, KPK menduga rumah itu dibeli menggunakan uang yang dikumpulkan dari para eksportir benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Saat penyitaan, Andreau turut menyaksikan. KPK memasang plang sita di
depan rumah tersebut.

“Tim penyidik memasang plang sita pada rumah dimaksud, serta dibuat berita acara pemeriksaan,” ujar Ali.

Sebelumnya, KPK sudah menyita rumah milik Andreau pada 3 Maret 2021. Rumah itu berlokasi di Jalan Cilandak I Ujung Nomor 38 RT 03 RW 10, Cilandak, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, Andreau ditetapkan menjadi tersangka penerima suap. Andreau berperan sebagai Ketua Tim Uji Tuntas bagi calon eksportir bayi lobster.

Baca Juga :  MK Sebut Dalil Presiden Intervensi Pencalonan Gibran Tak Beralasan Secara Hukum

Selain Andreau, KPK juga menetapkan Edhy Prabowo; Safri, Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas, Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin. Selanjutnya, pengurus PT ACK Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, dan Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito juga menjadi tersangka.

PT ACK merupakan satu-satunya perusahaan yang ditunjuk oleh KKP untuk mengangkut benih lobster ke luar negeri. KPK menduga ACK sebenarnya milik Edhy Prabowo. Sebagian keuntungan dari biaya angkut benih yang dipatok sebesar Rp 1.800 per ekor diduga mengalir ke kantong Edhy.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com