SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Tiga orang pemuda di kota Solo berinisial L (32), W (21), dan D (21)
berkongsi alias bekerja sama menjalankan bisnis haram, mereka mejalankan prostitusi online dengan menjadi germo alias mucikari.
Ironisnya mereka menjajakan anak di bawah umur kepada laki-laki hidung belang secara online dengan harga bervariasi antara Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu.
Dalam menjalankan bisnis haramnya tersebut, ketiga mucikari ini berbagi peran.
Ada yang berperan sebagai marketing yang bertugas menjajakan PSK secara online melalui media sosial.
Setelah ada kesepakatan dengan calon pengguna jasa kenikmatan tersebut, pelaku lain akan mengantar korban kepada lelaki hidung belang ke tempat yang telah ditentukan.
“Jadi pelaku ini ada yang menawarkan secara online lewat media sosial. Setelah deal, korban akan diantar pelaku lain ke lokasi yang sudah ditentukan,” kata Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak didampingi Kasatreskrim Kompol Purbo Adjar Waskito, Rabu (10/3/2021).
Diciduk Satreskrim Polresta Solo
Saat ini ketiga pemuda tersebut telah dibekuk oleh Satreskrim Polresta Solo.
Setiap transaksi via medsos , tersangka harga yang dipatok bervariasi antara Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu.
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada awak media memaparkan, terbongkarnya kasus itu bermula saat Tim Siber Patroli Polresta Surakarta menemukan akun media sosial yang terindikasi mentransmisikan informasi elektronik yang mengandung unsur asusila, Rabu (10/3/2021).
Ade Safri memaparkan, terbongkarnya kasus itu bermula saat Tim Siber Patroli Polresta Surakarta menemukan akun media sosial yang terindikasi mentransmisikan informasi elektronik yang mengandung unsur asusila.
Setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan, petugas berhasil meringkus ketiga pelaku pada awal Maret lalu di salah satu hotel wilayah Gilingan, Banjarsari.
“Tim Siber Patroli terus bergerak untuk memberantas praktik seperti itu. Kami akan melindungi anak-anak agar tidak terjerat prostitusi,” tegasnya.
Ade menambahkan, masing-masing pelaku dijerat pasal 761 Juncto Pasal 88 UURI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak. Ketiga tersangka terancam mendekam selama 10 tahun di penjara.
Selain para tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti mulai uang tunai, alat kontrasepsi, dua handphone, dan dua sepeda motor. Prabowo
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com