Beranda Umum Nasional Masih Pegang Janji Jokowi, Komnas HAM Minta Pemerintah Segera Bentuk Tim Penyidik...

Masih Pegang Janji Jokowi, Komnas HAM Minta Pemerintah Segera Bentuk Tim Penyidik Untuk Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM Berat

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Komnas HAM meminta agar pemerintah segera mengambil tindakan konkret dalam menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik saat dihubungi Tempo, Selasa (16/3/2021).

“Segera bentuk tim penyidik, pelajari kasusnya dan bawa ke pengadilan,” katanya.

Taufan mengatakan, Komnas masih memegang janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk penyelesaian HAM berat.

Jokowi sebelumnya sudah memerintahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk penyelesaian tersebut.

“Jadi ya mestinya dijalankan perintah Presiden tersebut,” kata Taufan.

Ia mempersilakan Jaksa Agung untuk membentuk tim penyidik ad hoc maupun tim yang berisi unsur dari pemerintah.

Pilihan apapun yang diambil, menurut Taufan, bisa digunakan untuk mendorong penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat yang belum terselesaikan, yang saat ini jumlahnya ada 13 kasus.

Baca Juga :  Sebulan Usai Bela Program MBG dengan Bentak-bentak Siswa, Deddy Corbuzier Dilantik jadi Stafsus Menhan. Wouw, Keren!

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, sebelumnya menyatakan pemerintah serius menyelesaikan kasus-kasus HAM berat di Indonesia.

Kendati demikian, Mahfud mengakui tak membahas penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat secara mendalam bersama Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Namun, Mahfud MD memastikan komitmen pemerintah untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat tak hanya sekedar janji.

“Sejak jaman MPR masih bisa membuat TAP MPR, lalu ketika ada Undang-Undang tentang Pengadilan HAM, Undang-Undang tentang Papua, Undang-Undang tentang Aceh, semuanya menyatakan, ada kasus-kasus yang bisa diselesaikan secara yudisial,” kata Mahfud.

Baca Juga :  Arsjad Rasjid: Pemangkasan Anggaran Dorong Investasi Swasta

www.tempo.co