JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Masih Pegang Janji Jokowi, Komnas HAM Minta Pemerintah Segera Bentuk Tim Penyidik Untuk Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM Berat

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019) / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Komnas HAM meminta agar pemerintah segera mengambil tindakan konkret dalam menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik saat dihubungi Tempo, Selasa (16/3/2021).

“Segera bentuk tim penyidik, pelajari kasusnya dan bawa ke pengadilan,” katanya.

Taufan mengatakan, Komnas masih memegang janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk penyelesaian HAM berat.

Jokowi sebelumnya sudah memerintahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk penyelesaian tersebut.

Baca Juga :  Pemindahan ASN ke IKN Dimulai September 2024, Yang Sudah Menikah Boleh Bawa Keluarganya

“Jadi ya mestinya dijalankan perintah Presiden tersebut,” kata Taufan.

Ia mempersilakan Jaksa Agung untuk membentuk tim penyidik ad hoc maupun tim yang berisi unsur dari pemerintah.

Pilihan apapun yang diambil, menurut Taufan, bisa digunakan untuk mendorong penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat yang belum terselesaikan, yang saat ini jumlahnya ada 13 kasus.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, sebelumnya menyatakan pemerintah serius menyelesaikan kasus-kasus HAM berat di Indonesia.

Baca Juga :  Baru di Pilpres 2024 Ini MK Terima Amicus Curiae Paling Banyak

Kendati demikian, Mahfud mengakui tak membahas penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat secara mendalam bersama Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Namun, Mahfud MD memastikan komitmen pemerintah untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat tak hanya sekedar janji.

“Sejak jaman MPR masih bisa membuat TAP MPR, lalu ketika ada Undang-Undang tentang Pengadilan HAM, Undang-Undang tentang Papua, Undang-Undang tentang Aceh, semuanya menyatakan, ada kasus-kasus yang bisa diselesaikan secara yudisial,” kata Mahfud.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com