SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM –
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sragen terpilih hasil Pilkada 2020, Kusdinar Untung Yuni Sukowati-Suroto diperkirakan molor dari jadwal.
Molornya pelantikan dikarenakan harus menunggu beberapa daerah yang akhir jabatan Bupati-Wabupnya hampir bersamaan dengan Sragen.
Menurut ketentuan, harusnya Bupati-Wabup, Yuni-Suroto bisa dilantik tanggal 5 Mei 2021. Hal itu jika merunut akhir masa jabatan Bupati-Wabup, Yuni-Dedy berakhir di 4 Mei 2021.
Ketua DPRD Sragen, Suparno mengatakan, pelantikan Bupati-Wabup Sragen terpilih masih menunggu AMJ Kepala Daerah di Jateng yang paling akhir.
Ia menyampaikan sesuai AMJ, kepemimpinan Yuni-Dedy memang berakhir pada 4 Mei mendatang. Namun untuk pelantikan Bupati-Wakil Bupati terpilih Yuni- Suroto diperkirakan tidak bisa dilaksanakan setelah AMJ.
Hal itu karena pelantikan digelar serentak bersama dengan pasangan daerah lain di Jateng yang AMJ-nya hampir bersamaan.
“Untuk pelantikan kepala daerah hasil pilkada serentak di Jateng kan dilaksanakan dua sesi. Sesi pertama telah berlangsung pada Februari lalu ada 17 daerah. Sementara yang 4 daerah Grobogan, Demak, Sragen dan Kabupaten Pekalongan sesi kedua,” paparnya kepada wartawan di Pendapa Rumdin Bupati, Rabu (24/3/2021).
Suparno menguraikan untuk jadwal pelantikan yang menentukan adalah Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Tengah.
Untuk pelantikan kloter kedua, termasuk Sragen, nantinya memang menunggu AMJ yang paling terakhir. Diperkirakan daerah dengan AMJ terakhir akan habis di akhir Mei.
Sehingga dimungkinkan pelantikan baru akan akhir Mei atau awal Juni. Namun semua itu masih harus menunggu keputusan resmi dari Kemendagri.
“Mungkin pelantikan bupati bisa akhir Mei atau pertengahan bulan Juni. Kita menunggu. Kalau nggak salah yabg paling akhir, Pekalongan akhir Juni, kita harus menunggu itu,” urainya.
Lebih lanjut, Suparno menguraikan harusnya setelah AMJ Bupati-Wakil Bupati terpilih bisa dilantik langsung. Pihaknya berharap tidak ada PLt agar jalannya pemerintahan tidak terganggu mengingat PLt kewenangannya terbatas.
“Harapan saya tidak ada PLt itu teknisnya biar tidak terganggu. PLt ya gak terganggu sih tapi lebih afdal. Tidak ada masa krusial kita garap LKPJ kita bentuk pansusnya,” terangnya.
Meski demikian, jika memang baru bisa dilantik akhir Mei atau awal Juni, maka nantinya akan ada jeda satu bulan. Selama satu bulan jeda itu diperkirakan akan dijabat oleh pelaksana tugas (PLt).
“Untuk PLt yang menentukan dan menunjuk nanti langsung dari Gubernur,” tandasnya. Wardoyo