JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya mengabulkan permohonan Rizieq Shihab untuk menjalani persidangan secara langsung atau offline.
Rizieq Shihab, yang menjadi terdakwa dalam dua kasus kerumuman, pun mengimbau kepada para pendukungnya yang hendak datang saat sidang lanjutan pada Jumat (26/3/2021) mendatang agar mentaati protokol kesehatan dan dapat berlaku tertib, serta tidak mengganggu jalannya persidangan.
“Melalui sidang ini karena ini disaksikan jutaan umat islam se-Indonesia, saya ingin menyampaikan imbauan supaya seluruh umat islam siapapun yang menghadiri sidang di luar, saya imbau tertib dan disiplin. Tetap ikut aturan protokol kesehatan,”
“Jangan sampai terjadi hal yang tak diinginkan yang bisa mengganggu jalannya sidang ini,” ujar Rizieq Shihab saat berlangsungnya sidang, Selasa (23/3/2021).
Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa sebelumnya juga meminta Rizieq Shihab untuk membuat surat pernyataan tertulis yang berisi tidak akan ada pelanggaran protokol kesehatan. Permohonan itu kemudian disampaikan oleh kuasa hukum Rizieq, Munarman kepada Majelis Hakim.
Namun sebelum Majelis Hakim mengetuk palu untuk menetapkan sidang digelar secara langsung, Jaksa Penuntut Umum mengajukan permintaan agar surat jaminan Rizieq Shihab dibacakan.
“Karena kita harus tegas dan teguh, agar dibacakan apa jaminannya? Kalau hanya imbauan, itu bisa menimbulkan klaster baru,” ujar Jaksa.
Pernyataan Jaksa Penuntut Umum itu pun langsung menuai jawaban pedas dari Rizieq Shihab, yang menilai sebagai penghinaan karena menganggap remeh imbauannya. Ia pun menuding Jaksa Penuntut Umum tidak beradab dan beretika.
“Ini merupakan bentuk penghinaan terhadap imbauan prokes. Imbauan ini merupakan dukungan terhadap pemerintah dalam menangani Pandemi. Tolong hargai imbauan prokes,” ujar Rizieq Shihab.
Perdebatan itu kemudian ditengahi oleh Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa yang kemudian mengabulkan permohonan sidang secara langsung, dengan catatan Rizieq memenuhi jaminan pendukungnya tidak berkerumun.
“Meminta JPU menghadirkan terdakwa agar dihadirkan dalam sidang. Apa bila pemohon melanggar surat jaminan, maka permohonan ini dipertimbangkan kembali,” kata Suparman sambil mengetuk palu.
Sidang Rizieq Shihab akan dilanjutkan kembali pada Jumat, 26 Maret 2021 mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi yang akan dihadiri langsung oleh terdakwa. Sebelumnya, Rizieq Shihab sebagai terdakwa hanya dihadirkan secara virtual di dalam sidang lantaran situasi pandemi Covid-19.