JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Terkait Dugaan Penyimpangan Pajak Rp 1,7 Triliun, KPK Akan Cek Laporan MAKI

Ilustrasi pajak. pexels
ย ย ย 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengecek laporan dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terkait dugaan korupsi pajak senilai Rp 1,7 triliun.

“Kami akan cek laporan dimaksud, namun prinsipnya setiap laporan masyarakat tentu akan kami tindaklanjuti dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap laporan tersebut, apakah masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK,” ujar Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat (5/3/2021).

Baca Juga :  Susul Megawati dan BEM 4 Perguruan Tinggi, Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Ali mengungkapkan jika ditemukan dua alat bukti, maka KPK akan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Apabila kemudian setelahnya ditemukan setidaknya ada dua bukti permulaan yang cukup maka KPK tentu akan menindaklanjuti dan memprosesnya sesuai ketentuan UU yang berlaku,” kata dia.

Sebelumnya, MAKI mendatangi KPK melaporkan dugaan penyimpangan pajak Rp 1,7 triliun. MAKI menduga hal ini masih berkaitan dengan proses penyidikan terkait suap puluhan miliar yang tengah diusut oleh KPK.

Baca Juga :  Banjir Amicus Curiae ke MK, Pakar: Bukan Bentuk Intervensi

“Saya datang ke KPK hendak melaporkan proses yang diduga terkait dengan inisial AP yang saat ini dicekal oleh KPK, yang saat ini diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan pajak dengan wajib pajak,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

Boyamin mengatakan dugaan penyimpangan pajak itu diduga terjadi pada kurun 2017-2018. Kasus itu diduga juga melibatkan orang yang sedang disidik KPK.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com