JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

18 Desa di Sragen Sudah Ajukan Izin Pengisian Perangkat Desa. Ingatkan Kades Tak Main Uang, Bupati: Kalau Tertangkap KPK Saya Tak Akan Bantu Sedikit Pun!

Wakil Ketua FKKD Sragen, Siswanto saat menyampaikan aspirasi dan masukan dari kades-kades soal mutasi dan perangkat desa di hadapan bupati, Kamis (1/4/2021). Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 18 desa di Kabupaten Sragen dilaporkan sudah mengajukan izin ke Bupati untuk menggelar pengisian perangkat desa.

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati pun mewanti-wanti agar Kepala Desa tidak main uang dalam pengisian perangkat.

Hal itu disampaikan Bupati saat memberikan pengarahan soal pengisian perangkat desa, di Gedung Kartini Sragen dua hari lalu.

Di hadapan semua Kades yang hadir, ia mengatakan sejauh ini sudah ada 18 desa yabg mengakukan izin untuk menggelar pengisian Perdes.

Mereka mengajukan izin ke Bupati karena itu sebagai syarat untuk bisa menggelar mutasi maupun pengisian kekosongan Perdes.

“Saat ini sudah ada 18 desa yang ajukan izin dan sedang kami proses,” paparnya.

Bupati Yuni menguraikan untuk pengisian Perdes tahun ini memang dilimpahkan sepenuhnya kewenangan ke desa. Namun ia menegaskan agar dalam pelaksanaan, desa tetap berpedoman terhadap aturan yang ada baik Perbup, Perda, Permendagri maupun UU Desa.

Sesuai ketentuan, proses pengisian harus didahului pembukaan mutasi. Setelah itu, desa baru bisa melakukan pengisian melalui penjaringan dan penyaringan.

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

“Kalau ada yang kosong, segera geser sana geser sini. Setelah ada yang kosong baru dibuka penjaringan penyaringan. Tapi saya ingatkan harus mengedepankan kapasitas dan kapabilitas, tidak asal geser,” terangnya.

Lebih lanjut, Bupati menegaskan Pemkab maupun Bupati tidak akan ikut campur dan terlibat dalam pengisian Perdes.

Namun ia mengingatkan agar desa melakukan mutasi dan pengisian Perdes sesuai ketentuan. Pihaknya tidak ingin Kades atau Pemdes main-main apalagi meminta uang dalam proses pengisian.

“Silakan diisi dengan baik. Aja dolanan duwik (jangan main uang). Kalau di antara panjenengan ada yang dolanan duwik dan sampai di KPK, saya tidak akan bantu sedikit pun. Kalau main-main, saya sendiri yang akan menindak,” tegasnya.

Pun dengan pihak ketiga yang akan menggelar ujian kompetensi bagi calon Perdes, diserahkan penuh kepada desa. Pemkab dan bupati tidak akan intervensi apapun yang terpenting LPPM yang sudah MoU dengan Kabupaten.

Baca Juga :  Media Sragen Terkini (MST HONGKONG), Grup Pertama yang Terdaftar di Kemenkumham dan Memiliki Anggota Terbanyak di Kota Sragen

Misalnya ada desa di satu kecamatan memilih LPPM yang sama, hal itu tak masalah karena itu otoritas desa.

“Rasah khawatir dan ragu kayak pengisian ndek mben. Bupati ora arep cawe-cawe. Silakan itu kewenangan desa,” tegasnya.

Terpisah, Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kabupaten Sragen, Sutrisna mengatakan secara normatif, ia merasa jika Kades siap melaksanakan sesuai dengan aturan yang ada.

Perihal anggapan bahwa pengisian kali ini akan membuat Kades lebih berkuasa memberikan, ia memandang tidak seperti itu.

“Meski ada penilaian PDLT dari Kades, tapi di Perbup kan sudah ditentukan penilaian PDLT kades itu hanya 30 persen. Sedangkan 70 persen nilai ujian mulai dari ujian tertulis, komputer dan praktik. Dan penilaian PDLT pun juga sudah ada ketentuan-ketentuan khusus. Misalnya poin prestasi juga sudah ada kriterianya. Misalnya calon ijazah SMA skor hanya 1, D2 skor 2, S1 skor 3 dan S2 skor 4. Sehingga tidak ada kewenangan Kades yang dominan,” tukasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com