SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seluruh jajaran PNS di Kementerian Agama (Kemenag) wilayah Jawa Tengah diminta tak main-main dengan protokol kesehatan.
Sanksi berat hingga penanggalan jabatan atau dilengser bakal diberikan terhadap mereka yang abai terhadap penerapan prokes.
Penegasan itu disampaikan Kepala Kanwil Kemenag Jateng, Musta’in Ahmad saat memberikan pengarahan dalam acara Pengukuhan Pengurus Cabang Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Cabang Sragen di Kemenag Sragen, Senin (19/4/2021).
“ASN (PNS) Kemenag yang sakit terpapar karena abai terhadap prokes, nanti dia tidak hanya diperiksa dokter dan petugas saja. Tapi juga akan diperiksa auditor. Sudah ada kepala KUA karena abai prokes harus kehilangan jabatan. Kepala Kemenag provinsi sebelah juga kehilangan jabatan karena abai prokes,” paparnya di hadapan para PNS Kemenag dan penghulu se-Sragen.
Atas kondisi itu, Musta’in mengingatkan pentingnya penerapan prokes bagi PNS di Kemenag di manapun berada. Penerapan prokes secara ketat adalah bagian ikhtiar untuk tidak berhadapan dengan pandemi covid-19 saat ini.
Ia berharap dengan kedisiplinan penerapan prokes, bisa menekan penyebaran kasus sehingga pandemi segera berakhir.
Sebab dampak ketidakdisiplinan terhadap prokes juga berimbas pada izin ibadah bagi Indonesia di tanah suci.
“Kita lihat di Masjidil Haram begitu ketat penerapan protokol kesehatannya. Sampai sekarang kita belum dapat izin umrah karena ya persoalan disiplin prokes kita,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Musta’in juga menekankan agar jajarannya tidak usah neko-neko dalam bekerja. Kemudian kepada pimpinan untuk memberikan teladan karena pimpinan adalah penentu di bawahnya.
“Ikan itu busuk berawal dari kepalanya. Birokrasi busuk berawal dari pimpinannya,” tandasnya. Wardoyo