Beranda Umum Nasional Airlangga Tegaskan, Pemerintah Hentikan Sementara Pemberian Visa WNA dari India untuk Cegah...

Airlangga Tegaskan, Pemerintah Hentikan Sementara Pemberian Visa WNA dari India untuk Cegah Varian Baru Covid-19

Airlangga Hartarto / Dok Pribadi

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Di negara India, virus SARS-CoV-2 varian B1617 yang bermuatan mutasi ganda tengah melanda, hingga memakan korban sampai ratusan ribu jiwa.

Sebagai langkah antisipasi penularan varian baru Covid-19 tersebut, Pemerintah Indonesia untuk sementara menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal atau mengunjungi wilayah India dalam kurun waktu 14 hari terakhir.

Hal itu bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 lebih luas lagi. Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Jumat (23/4/2021).

“Pemerintah tentu mendorong beberapa hal yang dilakukan khusus untuk India tentu pemerintah mengingatkan bahwa peraturan Menkumham Nomor 26 tahun 2020 tentang visa dan izin dinyatakan tertutup untuk kedatangan WNA dengan beberapa pengecualian,” ujarnya, sebagaimana dikutip dalam rilisnya ke Joglosemarnews.

Sedangkan bagi WNI yang telah tinggal atau mengunjungi wilayah India ini dalam kurun waktu 14 hari, ujar Airlangga,  tetap diizinkan masuk dengan protokol kesehatan yang diperketat.

Di antaranya, yang bersangkutan harus menjalani karantina di hotel khusus selama 14 hari dan melakukan tes RT-PCR.

Baca Juga :  Komisi IV Semprot Menteri Kehutanan: “Tak Punya Hati Nurani, Kalau Tak Mampu Mundur!”

“WNI tersebut wajib dilakukan Karantina selama 14 hari dilakukan di hotel khusus berbeda dengan hotel yang lain. Kemudian lulus tes PCR dengan hasil negatif maksimum 2x 24 jam sebelum keberangkatan dan hari pertama kedatangan dan hari 14 paska karantina akan kembali di PCR tes,” jelas Menko Airlangga.

Lebih lanjut Airlangga mengatakan, pemerintah juga akan melalukan pengetatan akses masuk dari India ke Indonesia.

“Pengetatan protokol ini diberlakukan untuk semua moda transportasi darat, laut dan udara dan ketentuannya akan dilanjutkan dengan surat Edaran Dirjen Imigrasi Kumham dan juga dari lembaga lain yang terkait,” ujarnya.

Pelabuhan udara yang dibuka adalah Bandara Soekarno Hatta, Bandara Juanda, Bandara Kualanami dan Bandara Samratulangi.

Kemudian untuk pelabuhan laut yang dibuka ada di Batam, Tanjung Pinang, dan Dumai. Sedangkan askes untuk batas darat adalah Entikong dan Malinau.

Kebijakan penghentian pemberian visa tersebut mulai berlaku pada Minggu, 25 April 2021 dan peraturan ini sifatnya sementara dan akan terus dikaji ulang.

Baca Juga :  Diminta Taubat Nasuha oleh Cak Imin, Bahlil: Ya Beliau Taubat Nasuha Jugalah

Sedangkan hingga 22 April 2021, India melaporkan sebanyak 15.930.965 orang terinfeksi Covid-19 dengan angka kematian mencapai 184.657 orang dan jumlah kasus baru sebanyak 314.835 orang. Suhamdani

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.