DEPOK, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kabar penangkapan babi ngepet di Sawangan, Depok, yang ramai beberapa hari terakhir telah dipastikan hoaks dan hanya karangan seorang tokoh masyarakat setempat.
Kebenaran di balik kabar hoaks babi ngepet itu diungkap Kepolisian Resor Metro Depok dengan menangkap seorang pelaku yang diduga menjadi otak penyebar kabar hoaks tersebut.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengungkapkan, fakta sebenarnya seputar kabar babi ngepet itu didapat dari pengakuan salah seorang terduga pelaku yang diamankan Polsek Sawangan usai penangkapan babi ngepet pada beberapa hari lalu yang menjadi viral.
“Jadi kami sampaikan bahwa semua yang sudah viral tiga hari sebelumnya (tentang babi ngepet) itu adalah hoaks, itu berita bohong. Jadi sebenarnya kejadian itu tidak seperti apa yang diberitakan di media tiga hari yang lalu,” kata Kombes Imran, Kamis (29/4/2021).
Imran mengatakan, menurut pengakuan terduga pelaku, babi yang dipamerkan kepada masyarakat dan diisukan sebagai babi ngepet faktanya sebenarnya adalah babi hutan asli yang sengaja dibeli dari komunitas pencinta binatang melalui toko online.
“Tersangka berinisial AI (44 tahun) ini merekayasa, dengan memesan secara online seekor babi hutan dari pencinta binatang, seharga Rp 900 ribu,” kata Imran, dikutip Tempo.co.
Terkait motif, kepada polisi pelaku mengaku tidak ada motif apapun selain ingin terkenal di mata para tetangganya. “Karena ini (tersangka) merupakan salah satu tokoh, lah sebenernya. Tapi tokoh gak terlalu terkenal,” ujar Imran.
Pelaku berinisiatif membuat kabar bohong setelah sebelumnya ada masyarakat setempat yang mengaku kehilangan uang Rp1 juta hingga Rp2 juta dan sempat beredar kabar bahwa uang itu dibawa babi ngepet.
“Dari sinilah kemudian, tersangka ini bekerja sama bersama kurang lebih 8 orang mengarang cerita seolah-olah babi negepet itu benar dan telah tertangkap,” kata Imran.
Imran mengaku baru menetapkan satu orang sebagai tersangka, sementara 7 orang lainnya yang diceritakan sebagai penangkap babi ngepet dan membantu tersangka masih berstatus saksi.
“Tersangka kita sangkakan Pasal 14 ayat 1 atau ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 (tentang Peraturan Hukum Pidana) dengan sanksi hukuman pidana 10 tahun penjara,” kata Imran.
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















