JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Unik, Maling Ini Bermodal Celana Goyor Super Jumbo untuk Mencuri Ikan Hias.  Penjual Tak Sadar Ketipu, Tahunya Baru Lewat Rekaman CCTV

Barang bukti ikan hias yang dicuri pelaku / Foto: Beni Indra
   

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ada pepatah pencuri lebih lihai dari  tuan rumah yang akan jadi korban pencurian, dan pepatah itu  nyatanya terbukti.

Kali kasus pencurian  terjadi di Kabupaten Karanganyar, Jateng, yakni komplotan dua orang pencuri ikan hias yang dalam aksinya menggunakan trik unik.

Sebelum beraksi, pelaku  membuat lebih dulu  celana goyor ukuran super jumbo dibandingkan tubuhnya agar memudahkan saat dipakai  mencuri.

Informasi yang dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM menyebutkan, kedua komplotan pencuri spesialis ikan hias itu  tergolong taktis dan rapi. Kedua orang itu adalah DK (40) alias Klowor dan RN alias Mbako (45) warga Kecamatan Tasikmadu, Karanganyar.

Kali ini kedua spesialis pencuri ikan hias itu melakukan operasi mencuri ikan di toko ikan hias milik Warsito (42) warga Pandeyan, Taskmadu.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Setiap kali beraksi,  keduanya berbagi peran yakni Klowor yang bertugas mengajak berbicara penjual, sedangkan RN yang mengenakan celana super  jumbo berperan menyamar melihat ikan-ikan hias.

Sejurus kemudian ketika Warsito penjual ikan fokus berbicara dengan SK alias Mbako, maka  tugas RN langsung memasukkan ikan ke dalam celana goyor. Celana  goyor itu mampu menampung sekitar 26 ikan tanpa dicurigai penjual.

Begitu selesai mengambil ikan, maka keduanya pamitan pulang aman, penjual pun tidak curiga. Lolos aksi pertama, dilanjutkan aksi kedua hingga kelima kali dengan modus yang sama.

Anehnya karena tipu daya celana goyor itu membuat penjual tidak curiga jika ikannya dicuri. Penjual barulah sadar saat mulai memasang CCTV dan melihat aksi keduanya.

Kasatreskrim Polres Karanganyar,  AKP Kresnawan Hussain mengatakan , penjual curiga karena ikan banyak yang hilang sekitar 90 ekor.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

” Setelah memasang CCTV baru diketahui bahwa ikannya dicuri secara taktis atraktif oleh kedua pencuri tersebut dan Warsito melapor kepada polisi,” tandasnya kepada JOGLOSEMARNEWS, Rabu (28/4/2021).

Menurut Kasatreskrim,  aksi itu dilakukan pada medio Maret hingga April . Namun lucunya korban tidak pernah curiga karena tidak ikan itu dimasukkan celana.

Kasatreskrim menjelaskan harga ikan itu relatif mahal Rp 80.000 per ekor, namun oleh kedua tersangka dijual murah melalui sistem jual beli online dengan per paket sebanyak 10 ekor harga murah Rp 300.000. Setelah berhasil menjual ikan itu, uangnya dipakai untuk foya-foya.

Kini atas perbuatannya, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan tuduhan melanggar 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Beni Indra

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com