JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Bermodus Palsukan Tanda Tangan, Pegawai Bank Riau Kepri Ini Membobol Tabungan Nasabah Hingga Rp 1,3 Miliar!

ilustrasi tumpukan uang / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pengalaman di dunia  perbankan sebagai teller ini, rupanya dimanfaatkan oleh NH dan AS untuk membobol uang tabungan milik nasabah Bank Riau senilai sekitar Rp 1,3 miliar.

Namun, aksi keduanya itu keburu terendus dan kedua orang mantan teller  PT Bank Riau Kepri itu kini diamankan pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, mengatakan, kejahatan keduanya terungkap saat tiga nasabah melaporkan uang tabungan yang disimpan di bank tersebut berkurang hingga hanya tersisa Rp 9,7 juta.

Padahal nasabah mengaku tidak pernah melakukan penarikan dana di rekening terkait sejak menabung pada tahun 2005.

Saat itu, NH sebagai teller, sementara AS menjabat sebagai head teller.

“Dari hasil pemeriksaan, modus kedua tersangka membobol rekening dengan memalsukan tanda tangan ketiga nasabah,” ujar Sunarto, Selasa (30/3/2021).

Baca Juga :  Usai TPN Ganjar-Mahfud Daftarkan Gugatan ke MK, PDIP Pastikan Bakal Menggulirkan Hak Angket di DPR

Polisi telah mengamankan barang bukti 135 slip transaksi penarikan uang dan buku tabungan. Akibat pembobolan rekening tersebut, kerugian yang dialami para nasabah mencapai Rp 1,3 miliar.

Sehari sebelum ditangkap, pada Selasa, 30 Maret 2021 lalu, penyidik telah menetapkan status tersangka terhadap mantan teller dimaksud.

Selain itu, mantan Pimpinan Divisi Pelayanan Nasabah selaku atasan yang bersangkutan (mantan teller) juga ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaiannya dalam prosedur penarikan dana nasabah yang dilakukan oleh mantan teller tersebut.

Bank Riau Kepri telah mengambil tindakan tegas terhadap oknum tersebut dengan tidak memperpanjang kontrak dan memberhentikan oknum teller bersangkutan, sedangkan oknum Pinsi Pelnas telah mengambil langkah resign dari Bank Riau Kepri.

Baca Juga :  116 Laporan ke Bawaslu Tak Ditindaklanjuti, TPN Ganjar-Mahfud Bawa 10 Boks Alat Bukti ke MK

Terhadap perbuatan kedua mantan pegawai tersebut, perseroan menyatakan para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku juga harus menjalani proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk kelancaran proses penyidikan ini, Bank Riau Kepri menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk mengusut kasus tersebut sampai tuntas.

“Perseroan berkomitmen untuk tidak berkompromi pelanggaran hukum yang dilakukan pegawai, sekecil apapun,” ujar Dwi.

Bank Riau Kepri mengimbau kepada para nasabah agar tidak perlu khawatir dengan keamanan dana yang diamanahkan kepada perseroan.

Perseroan berkomitmen untuk tetap menjalankan tata kelola perusahaan yang baik dan senantiasa berupaya mengantisipasi hal serupa agar tidak terjadi lagi di masa yang akan datang.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com