JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Blak-blakan, Pembunuh Sartikawati Mengaku Ciu yang Ditenggak Sama Korban Dibeli dari Wilayah Karang Tanjung!

Tersangka pembunuhan Sartikawati diamankan di Mapolres, Senin (12/4/2021). Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pengungkapkan pelaku pembunuhan Sartikawati (21) asal Dukuh Krandegan RT 30/14, Mojorejo, Karangmalang yang mayatnya ditemukan di tepi Waduk Kembangan, Dukuh Kembangan, Desa Mojorejo, Karangmalang, Sragen Minggu (11/4/2021) pagi terus menguak fakta lain.

Pelaku pembunuhan yang diketahui bernama Edi Santoso alias Jeger (23) itu mengaku sempat pesta miras dengan korban dan teman-temannya sebelum dihabisi.

Di hadapan Kapolres, pemuda asal Desa Wonokerso, Kecamatan Kedawung, Sragen itu mengakui baru tiga bulan mengenal korban.

Ia mengaku tak ada hubungan asmara dan hanya teman biasa. Pada hari kejadian, Sabtu (10/4/2021), ia mengajak kencan korban via chat WA.

“Lalu saya jemput dan ajak minum-minuman keras jenis ciu. Minumannya ciu dibeli di Karangtanjung. Di sebuah rumah, bukan toko atau warung,” papar tersangka Edi saat dihadirkan di Mapolres.

Edi kemudian menceritakan pesta miras di Waduk Kembangan Karangmalang yang membuatnya kemudian tega membunuh Sartikawati.

“Awalnya saya janjian pakai chat di WA. Lalu saya jemput pakai motor. Kemudian ke Waduk Kembangan. Saya sama 6 teman lalu mabuk pakai ciu. Dia saya ajak (berhubungan intim) nggak mau, lalu saya dorong ke waduk. Kepalanya kena batu” terang tersangka.

Baca Juga :  Viral Dexlite Abal-abal di Sragen Ternyata Dialami Juga oleh Anggota DPRD Tulungagung, Mobilnya Langsung Ndongkrok di Bengkel 3 Hari

Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi saat konferensi pers di Mapolres Senin (12/4/2021) mengungkapkan tersangka diamankan saat berada di jalan Indomaret Kedawung Sragen.

“Tersangka kita amankan kurang dari 12 jam sejak mayat korban ditemukan. Tersangka berinisial ES asal Kedawung Sragen. Dia belum bekerja, usianya 23 tahun,” papar Kapolres.

Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku membunuh korban dengan cara mendorong tubuhnya ke dalam waduk. Akibat dorongan itu, tubuh korban kemudian terjatuh ke waduk dan kepalanya membentur batu.

Dorongan itu muncul setelah pelaku kalap karena permintaannya untuk bersetubuh ditolak oleh korban.

Sebelumnya, mereka sempat pesta miras jenis ciu bersama enam teman tersangka di dekat waduk. Setelah teler, tersangka mengajak korban memisahkan diri mencari lokasi agak jauh dari teman-temannya.

Di lokasi tersebut, tersangka sempat meminta jatah dan mengajak korban melakukan hubungan badan.

“Sabtu malam (10/4/2021), tersangka mengajak korban keluar di waduk. Kemudian bersama 6 orang lebih, mereka melakukan kegiatan pesta minuman keras,” urai Kapolres.

Saat pelaku dalam kondisi teler berat akibat pengaruh miras, hasrat birahinya mencuat. Ia mengajak korban berhubungan badan namun ditolak.

Penolakan itu membuat pelaku naik pitam. Pelaku sempat mengancam kalau tidak mau melayani maka akan disebutkan ke waduk.

Baca Juga :  Geger Mobil Baru Langsung Rusak Usai Isi Dexlite di Sragen, SPBU Jetak Minta Maaf dan Pastikan Bukan Abal-abal, Melainkan...

“Korban tetap menolak, sehingga pelaku kemudian nekat melakukan ancamannya. Ia kemudian mendorong tubuh korban hingga tercebur ke waduk. Karena kondisi korban tidak fit akibat pengaruh miras, sehingga ia tak bisa menyelamatkan diri ketika tersebut. Korban kemudian meninggal karena tenggelam,” terang Kapolres.

Kapolres menambahkan tim akan melengkapi keterangan tersangka dan hasil otopsi dari pihak rumah sakit RSUD dr Moewardi Solo untuk menguak secara jelas kasus pembunuhan itu.

Kemudian tim juga akan melakukan pengembangan dengan menyandingkan hasil otopsi, rekonstruksi dan interogasi yang sudah dilakukan terhadap tersangka.

Pengungkapan tersangka mengakhiri misteri penemuan mayat Sartikawati. Sartikawati ditemukan tewas di tepi Waduk Kembangan Minggu (11/4/2021) sekitar pukul 05.47 WIB.

Saat ditemukan kondisinya mengapung dengan luka patah di leher, lecet di kening dan mulut serta hidung mengeluarkan darah.

“Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Atas dugaan pembunuhan. Nanti akan kita lengkapi dengan rekonstruksi,” papar Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi kepada wartawan di Mapolres.

Kapolres menjelaskan selanjutnya perkara itu akan ditangani langsung oleh Polsek Karangmalang. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com