JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Bos Investasi Semut Rangrang CV MSB Sragen Buat 5 Lembar Pembelaan dengan Tulisan Tangan. Mengaku Ikut Merugi Rp 2 Triliun, Kok Bisa?

Direktur CV MSB, Sugiyono. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM
Direktur Utama (Dirut) CV Mitra Sukses Bersama (MSB) yang bergerak di bisnis investasi semut rangrang asal Sidoharjo, Sragen, Sugiyono (45) menyampaikan pembelaan melalui surat tertulis.

Pembelaan itu dibuat dalam tulisan tangan sebanyak lima lembar kertas folio. Pembelaan dari tulisan tangan itu dilampirkan sebagai tambahan nota pledoi yang dibuat oleh tim penasehat hukum terdakwa.

Pledoi itu kemudian dibacakan di hadapan persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sragen pada Selasa (19/4/2021) lalu.

” Iya benar. Terdakwa juga membuat pembelaan dengan tulisan tangannya sendiri sebanyak lima lembar. Pembelaan itu juga kita lampirkan bersama nota pembelaan yang kita buat,” papar penasehat hukum terdakwa, Pardiman kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , kemarin.

Pardiman menyampaikan dalam pembelaan itu, kliennya memang berharap bisa dibebaskan dari dakwaan pidana karena memandang kasus itu sebenarnya masuk ranah perdata.

Kemudian terdakwa juga mengaku mengalami kerugian hampir Rp 2 triliun yakni terdiri dari Rp 600 miliar dan sisa kewajiban yang masih harus dibayar ke hampir 10.000 mitra.

Ia juga menyebut ada beberapa hal terkait pelapor yang dianggap tidak sesuai dengan fakta. Hal itu terungkap dalam nota pembelaan yang dibacakan oleh penasehat hukum terdakwa dalam sidang lanjutan, Rabu (21/4/2021).

Sidang digelar di PN Sragen dengan dihadiri oleh penasehat hukum terdakwa sedangkan terdakwa mengikuti sidang dari Lapas Sragen. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sami Anggraini didampingi anggota majelis Diah dan Anton Setiawan.

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

Sidang yang semula dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB molor hingga 5 jam. Sidang baru dimulai pukul 15.00 WIB dan selesai satu setengah jam kemudian atau pukul 16.30 WIB.

Begitu sidang dibuka, PH terdakwa yang diwakili Pardiman dan Sapto Dumadi Ragil Raharjo kemudian membacakan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.

Dalam pledoinya, Dirut asal Dusun Kroyo RT 15/5, Desa Taraman, Sidoharjo, Sragen itu menilai tuntutan jaksa yang menuntut kliennya 10 tahun penjara, sangat tidak manusiawi.

Menurut PH terdakwa, Pardiman, ada beberapa poin yang mendasari bahwa tuntutan jaksa kabur dan tidak manusiawi.

Tim penasehat hukum, Pardiman saat menunjukkan nota pembelaan. Foto/Wardoyo

Di antaranya dari fakta-fakta persidangan, kliennya memandang bahwa pihak-pihak pelapor yakni 90 mitra, tidak pernah bertemu secara person dengan terdakwa.

Kemudian, pada dakwaan penuntut umum ditemukan pelapor atas nama Reza yang pada fakta persidangan sudah cabut laporan waktu masih ditangani di Polda Jateng.

“Lalu kerugian pelapor atas nama Reza yang disampaikan 615 paket, fakta di persidangan dari ketua komunal ternyata hanya 32 paket. Di sini ada penggelembungan nilai paket dan itu didukung kesaksian dari saksi Sri Miyatun ketua kelompok bahwa pelapor Reza juga sudah menyerahkan pencabutan surat kuasa,” paparnya seusai sidang.

Lantas, ia menyebut para pelapor tidak didukung alat bukti yang kuat. Menurutnya tidak ada bukti transfer kepada Sugiyono dan nilai paket kemitraan.

Atas fakta itu, ia berkeyakinan bahwa tindakan terdakwa bukan merupakan kejahatan penipuan atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana yang didakwakan.

Baca Juga :  Harga Gas LPG 3 Kg di Sragen Naik Ugal Ugalan Per Tabung Tembus Rp 30000 Warga: Sudah Terjadi 1 Minggu Sebelum Lebaran Idul Fitri

Akan tetapi yang terjadi adalah sebuah pelanggaran kontrak atau perjanjian kemitraan.

Lantas nilai kerugian yang menjadi alasan pelapor dianggap bukan kerugian akibat adanya suatu dugaan kejahatan.

Melainkan diakibatkan kegagalan terdakwa memenuhi perjanjian terdakwa dengan mitra dalam melakukan pembayaran panen atau membeli kembali panen dari mitra.

“Bagi kami tuntutan itu tidak manusiawi. Tapi itu hak JPU. Kami tetap punya keyakinan ini bukan perkara pidana tapi perdata. Karenanya harapan kami klien kami dibebaskan,” urai Pardiman.

Ia menegaskan seandainya dibebaskan, kliennya masih ada kesanggupan untuk membayar kewajibannya kepada mitra yang berjumlah sekitar 9.537 orang.

Tapi dengan dijerat pidana dan dipenjara, maka kliennya justru tidak bisa memenuhi kewajiban membayar dan akan merugikan para mitra.

“Masih ada komitmen dari klien kami untuk menyelesaikan kewajibannya selaku Dirut MSB,” tegasnya.

Sebelumnya, Humas PN Sragen, Editerial menyampaikan terdakwa sudah dituntut 10 tahun penjara oleh JPU pada sidang sebelumnya.

Dalam perkara ini, terdakwa dijerat dengan dua pasal pidana. Yakni pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penipuan penggelapan 372 378 KUHP.

Dalam berkas dakwaan, terdakwa didakwa melakukan tindak pidana penipuan penggelapan berkedok investasi semut rangrang di bawah bendera CV MSB.

Ada 90 orang korban yang melapor dengan total kerugian mencapai hampir Rp 10 miliar atau tepatnya Rp 9,986 miliar. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com